Ditjen Imigrasi Terbitkan Paspor Elektronik dengan Fitur Baru
JAKARTA, Genvoice.id - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mulai menerbitkan paspor elektronik generasi terbaru dengan fitur keamanan yang ditingkatkan. Penggunaan teknologi ini diterapkan sejak awal November 2025 dan menyasar seluruh pemohon paspor baru di Indonesia.
Fitur Keamanan yang Ditingkatkan
Paspor elektronik versi baru ini dilengkapi dengan tinta multicolor invisible fluorescent yang diaplikasikan pada setiap halaman visa. Fitur tersebut memungkinkan ilustrasi dan elemen grafis dalam paspor "berpendar" di bawah sinar ultraviolet (UV), sehingga menambah lapisan keamanan terhadap pemalsuan dokumen perjalanan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa inovasi ini bertujuan memperkuat posisi Paspor Republik Indonesia di kancah internasional sambil meningkatkan kenyamanan dan rasa aman bagi warga negara yang bepergian ke luar negeri.
Selain aspek keamanan, paspor baru ini dirancang dengan elemen visual yang menonjolkan kekayaan budaya dan keindahan alam Indonesia. Ilustrasi-ilustrasi tersebut hadir sebagai bagian dari diplomasi budaya dan identitas nasional yang tercetak di setiap halaman paspor. Yuldi menyebut bahwa paspor yang kuat akan menguatkan posisi bangsa.
Kebijakan Transisi dan Validitas Paspor Lama
Masyarakat tidak perlu mengganti paspor lama secara mendadak. Paspor dengan fitur pengamanan lama akan tetap diterbitkan hingga persediaan habis, dan tetap sah digunakan hingga masa berlakunya habis.
Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran pelayanan dan menghindari gangguan pada pemohon paspor maupun pengguna yang telah memiliki dokumen sebelumnya.
Walaupun fitur baru sudah diterapkan, masyarakat perlu memperhatikan bahwa hanya paspor baru yang menerapkan teknologi tersebut-paspor lama tetap sah.
Selain itu, pengurusan paspor tetap menjalani prosedur standar yang diterapkan Ditjen Imigrasi, seperti permohonan melalui aplikasi M-Paspor atau secara langsung di kantor imigrasi terkait.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!