Perancis Sepakati Status Baru Kaledonia Baru sebagai Negara Bagian, Tapi Tetap di Bawah Republik

Perancis Sepakati Status Baru Kaledonia Baru sebagai Negara Bagian, Tapi Tetap di Bawah Republik
- (Dok. RFI).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Presiden Emmanuel Macron mengumumkan kesepakatan bersejarah antara pemerintah Perancis dan Kaledonia Baru, wilayah seberang laut di Pasifik yang selama ini diguncang ketegangan soal kemerdekaan. Dalam kesepakatan tersebut, Kaledonia Baru akan diakui sebagai "negara bagian" dalam Republik Perancis, namun tetap berada di bawah kedaulatan Paris.

"Negara Kaledonia Baru dalam Republik adalah wujud dari kepercayaan," tulis Macron di platform X, Sabtu (13/7), seraya menyebut perjanjian ini sebagai tonggak penting dalam sejarah hubungan kedua pihak.

Kesepakatan ini lahir setelah 10 hari perundingan intensif di luar Paris yang melibatkan politisi lokal, pemimpin masyarakat adat Kanak, hingga tokoh ekonomi dan sipil. Macron sebelumnya menyerukan dialog setelah serangkaian referendum dan gejolak politik membuat masa depan Kaledonia Baru tak menentu.

Menteri Urusan Wilayah Seberang Laut, Manuel Valls, menyebut hasil perundingan ini sebagai "kompromi cerdas" yang memungkinkan Kaledonia Baru memperoleh lebih banyak otonomi, tanpa memutus hubungan dengan Perancis.

Salah satu poin utama kesepakatan adalah pembatasan hak pilih: hanya mereka yang telah tinggal di Kaledonia Baru selama minimal 10 tahun yang dapat memberikan suara dalam pemilu lokal. Kebijakan ini merespons kekhawatiran masyarakat adat Kanak, yang selama ini merasa terancam oleh bertambahnya jumlah pendatang non-pribumi.

Kekerasan yang meletus pada 2024 - dipicu rencana perubahan hak pilih - telah menyebabkan sedikitnya 14 orang tewas dan kerugian ekonomi hingga €2 miliar. Produk Domestik Bruto (PDB) Kaledonia Baru pun turun sekitar 10 persen akibat krisis tersebut.

Kesepakatan yang disusun dalam 13 halaman itu juga mencantumkan rencana pemberian status kewarganegaraan Kaledonia Baru yang dapat digabung dengan kewarganegaraan Perancis. Status "Negara Kaledonia Baru" nantinya akan diakui dalam konstitusi Perancis, membuka jalan bagi pengakuan internasional yang lebih luas.

Dari sisi ekonomi, perjanjian ini mencakup program pemulihan yang fokus pada industri nikel - sumber daya penting di Kaledonia Baru - serta pembangunan berkelanjutan.

Namun, agar sah secara hukum, kesepakatan ini masih harus melalui persetujuan dua kamar parlemen Perancis pada akhir 2025, lalu disusul dengan referendum di Kaledonia Baru pada 2026.

Kaledonia Baru telah menjadi wilayah jajahan Perancis sejak abad ke-19 dan kini dihuni oleh sekitar 270.000 orang. Meskipun referendum kemerdekaan telah tiga kali digelar sejak 2018 - semuanya berakhir dengan hasil penolakan terhadap pemisahan - kelompok pro-kemerdekaan tetap vokal, terutama setelah referendum terakhir diboikot karena pandemi.

Kesepakatan ini dipandang sebagai upaya terbaru untuk meredakan ketegangan sambil memberikan bentuk otonomi baru yang diakui secara hukum dan politik.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE