Imbas Kasus Pemerkosaan, Unpad Evaluasi Total Serta Kemenkes Bekukan PPDS Anestesi
JAKARTA, GENVOICE.ID - Universitas Padjadjaran (Unpad) mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan calon dokter spesialis anestesi (program PPDS Unpad) di RS Hasan Sadikin Bandung.
"Unpad pun tentu tidak akan tinggal diam. Semua proses akan kita evaluasi. Jadi jangan sampai dihentikan (program PPDS) di Hasan Sadikin, tetapi proses yang berjalan tanpa kita evaluasi. Kita tetap evaluasi ke tempat lain," kata Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan Kartasasmita dalam video keterangannya di Bandung, dikutip Antara, Sabtu, 12 April 2025.
Ia menyebut seluruh proses harus diperiksa dan dipastikan tidak akan terulang kembali.
Kasus pemerkosaan yang terjadi di RS Hasan Sadikin ini dianggap sebagai pelajaran berharga bagi semua pihak. Oleh karena itu, dalam evaluasi yang akan dilakukan, pihak Unpad memastikan bahwa tidak ada ruang untuk terjadinya pelanggaran hukum maupun etika dalam proses pendidikan dokter atau profesi lainnya.
"Nah ini sedang dilakukan dan kami akan melakukan proses itu. Dan apabila terbukti ada celah-celah atau sesuatu yang belum memadai, kami pun akan men-stop dulu pendidikan itu. Tidak hanya di anastesi, tapi di tempat lain sampai dipastikan seluruh pendidikan ini dapat diyakini memiliki sistem yang baik untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan" ujarnya.
Kejadian ini menjadi satu momen pihak Unpad merevisi seluruh kurikulum di Fakultas Kedokteran untuk antisipasi kejadian serupa agar tidak terulang. Selain itu, sebagai antisipasi kejadian perundungan, kekerasan seksual, hingga kekerasan lainnya.
Menkes Bekukan PPDS Anestesi FK Unpad
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya membekukan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung selama satu bulan. Keputusan ini diambil menyusul kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter PPDS, Priguna Anugerah.
Budi menyatakan keprihatinannya sekaligus menyesalkan insiden tersebut. Pembekuan sementara ini bertujuan untuk memberi waktu dalam melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pendidikan yang ada.
Mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP)
Pihak Kementerian Kesehatan menegaskan akan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik pelaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindakan tegas sekaligus memberikan efek jera bagi tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran hukum dan etika.
"Ini harus ada efek jeranya. Ini sering terjadi. Tapi nggak ada efek jera jadi melakukan terus melihat ini hal biasa. Kita pastikan STR, SIP dicabut karena wewenang ada di Kemenkes mengenai undang-undang yang baru. Sehingga dia tidak bisa praktik lagi," tuturnya.
0 Comments





- Update Kondisi Titiek Puspa: Jalani Operasi dan Masih Dirawat di ICU
- Update Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Polda Kalsel Menyerahkan Seluruh Barang Bukti ke Denpomal Banjarmasin
- CFD Makin Seru, Bakal Ada Panggung Musik Buat Merayakan HUT ke-498 Jakarta
- Fitur Memori ChatGPT Resmi Rilis, AI Bisa Kenal Kamu Lebih Dekat dari Sebelumnya
- Heboh, Seorang Pria Ditemukan Membusuk di Grogol Petamburan, Begini Kronologinya
- Jangan Sampai Overload! Ini Cara Tepat Mengatur Barang di Mobil Saat Mudik
- Heboh WNA Ngamuk di Kalibata City: Ancam Lukai Anak, Rusak Swalayan, dan Diduga Mabuk Berat
- 6 Pantai Hits di Jawa Timur yang Cocok Buat Liburan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!