Curhatan Terakhir Vidi Aldiano ke Raffi Ahmad: Sempat Pusing Hadapi Gugatan Rp28 Miliar
Di balik karier cemerlangnya, penyanyi Vidi Aldiano ternyata sempat memendam beban pikiran besar akibat polemik gugatan royalti lagu yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
JAKARTA, GENVOICE.ID- Presenter sekaligus sahabat dekat Vidi, Raffi Ahmad, mengungkap bahwa penyanyi tersebut pernah menceritakan kegelisahannya mengenai kasus gugatan bernilai Rp28 miliar. Dalam sebuah kesempatan, Raffi menyebut Vidi merasa cukup pusing memikirkan polemik yang sedang dihadapinya.
Apalagi pada saat itu kondisi kesehatan Vidi sedang tidak stabil. Karena itu, menurut Raffi, tekanan mental akibat masalah hukum tersebut seharusnya tidak perlu membebani dirinya. Raffi bahkan sempat melakukan panggilan video dengan Vidi pada Desember 2025. Dalam percakapan itu, Raffi mencoba menenangkan sang sahabat agar tidak terlalu khawatir menghadapi gugatan yang sedang berjalan.
Dukungan Sahabat di Tengah Masalah
Dalam panggilan video tersebut, Raffi tidak sendirian. Ariel NOAH juga ikut memberikan dukungan moral kepada Vidi. Raffi mengaku berusaha meyakinkan Vidi bahwa ia tidak sendirian menghadapi masalah tersebut. Ia bahkan berjanji akan berada di belakang Vidi untuk memberikan dukungan.
"Aku sama Ariel video call 'Udah Vid, Insya Allah gue jagain dari belakang. Aman Insya Allah'," kata Raffi Ahmad.
Dukungan dari sahabat-sahabatnya menjadi penguat bagi Vidi di tengah tekanan yang datang dari kasus hukum tersebut.
Awal Mula Gugatan Royalti Lagu
Kasus yang menimpa Vidi berkaitan dengan lagu Nuansa Bening. Lagu tersebut dipermasalahkan oleh penciptanya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang menggugat Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Mei 2025 atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Pihak penggugat menilai izin yang diberikan kepada Vidi hanya berlaku untuk format fisik. Sementara itu, mereka menuduh Vidi telah membawakan lagu tersebut di puluhan konser dan mendistribusikannya ke platform digital tanpa izin tambahan.
Gugatan tersebut menuntut ganti rugi sebesar sekitar Rp28,4 miliar.
Putusan Pengadilan yang Mengubah Situasi
Meski sempat menjadi polemik besar, kasus tersebut akhirnya diputus oleh pengadilan pada November 2025. Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap cacat formil.
Hakim menilai seharusnya pihak penggugat juga melibatkan penyelenggara konser dan platform distribusi digital, bukan hanya menuntut Vidi seorang diri. Dengan keputusan tersebut, Vidi dinyatakan memenangkan perkara dan tidak diwajibkan membayar ganti rugi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!