Codeblu Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik & Pemerasan, Kronologi & Fakta Terbaru

Kasus Codeblu Dilaporkan ke Polisi: Dugaan Pencemaran Nama Baik & Pemerasan yang Viral

Codeblu Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik & Pemerasan, Kronologi & Fakta Terbaru
Codeblu Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik & Pemerasan, Kronologi & Fakta Terbaru. - (Dok. istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Food content creator populer Codeblu, yang dikenal luas di platform video dan media sosial, kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan oleh pihak brand Clairmont. Laporan tersebut resmi diajukan oleh PT Prima Hidup Lestari, pemilik merek Clairmont, pada 2 Februari 2026 dengan nomor registrasi STTL/51/II/2026/BARESKRIM.

Kuasa hukum Clairmont, Reagan, menjelaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kritik umum di media sosial, melainkan dugaan tindakan yang merugikan secara finansial dan reputasi terhadap kliennya.

Dalam laporan, Reagan menyatakan bahwa Codeblu telah melampaui batas ulasan dan membuat klaim yang dinilai sebagai fitnah serta manipulasi data otentik, termasuk tuduhan soal produk yang dianggap tidak layak dan isu lain yang tidak sesuai fakta.

Dugaan Pencemaran Nama Baik & Modus Pemerasan

Dalam pernyataannya, Reagan menyebut dua pasal yang dijatuhi terhadap Codeblu, yaitu Pasal 29 dan Pasal 35, yang menurutnya berhubungan dengan cyber bullying serta dugaan pemerasan melalui konten digital. Kritik negatif yang dilontarkan Codeblu terhadap Clairmont bukan hanya sekadar ulasan buruk, tetapi dianggap sebagai tindakan yang memiliki dampak luas terhadap bisnis dan reputasi Clairmont.

Tuduhan pemerasan sendiri berakar dari kaitan proses tawaran kerja sama yang dilakukan Codeblu kepada Clairmont. Kabarnya, awalnya Codeblu menawarkan kolaborasi dengan tarif yang tinggi, kemudian dikurangi sebagai bentuk diskon.

Menurut pihak Clairmont, diskon tersebut tidak dipandang sebagai penawaran profesional, melainkan sebagai bentuk tekanan atau pemerasan digital yang kini makin sering terjadi di era konten influencer.

Reagan juga menyampaikan bahwa ada sejumlah klaim tidak benar yang beredar di konten milik Codeblu, termasuk tuduhan bahwa Clairmont menyerahkan produk rusak ke panti asuhan dan menggunakan produk bekas. Pihak Clairmont menegaskan bahwa informasi ini tidak sesuai fakta dan telah merugikan usaha mereka secara signifikan, terutama pada masa puncak penjualan.

Kerugian Finansial & Harapan ke Depan

Menurut pemilik Clairmont, Susana Darmawan, kerugian yang dialami mencapai miliaran rupiah antara akhir 2024 hingga 2025 karena publik menolak membeli produk akibat isu pencemaran tersebut. Ia berharap proses hukum ini tidak hanya mengembalikan keadilan secara pribadi, tetapi juga menjadi pelajaran bagi influencer lain agar lebih hati-hati dalam menyampaikan opini dan konten di ruang publik.

Dengan dilaporkannya Codeblu ke polisi, kasus ini menjadi perhatian banyak pihak karena menyentuh area sensitif antara kebebasan berekspresi di media sosial dan tanggung jawab atas dampak konten yang dibuat.

Banyak netizen yang mengikuti kasus ini dan menantikan perkembangan proses hukum lebih lanjut, terutama bagaimana hukum akan menilai peran influencer dalam ulasan produk dan konten digital yang berpotensi merugikan pihak lain.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE