Dikira Badut Minta Sumbangan, Eh Ternyata Polisi! Begini Kronologi Raja Curanmor Palembang Tertangkap

Dikira Badut Minta Sumbangan, Eh Ternyata Polisi! Begini Kronologi Raja Curanmor Palembang Tertangkap
Ilustrasi Penangkapan - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Warga Palembang dibuat heran sekaligus terhibur oleh aksi penangkapan pencuri motor yang satu ini.

Bukan dengan seragam lengkap atau kejar-kejaran dramatis, polisi justru menyamar jadi badut dan karakter kartun untuk meringkus Jodi Iskandar, sosok yang dikenal sebagai raja curanmor di kota tersebut.

Aksi unik ini terekam dalam video yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua anggota polisi mengenakan kostum Doraemon berwarna biru dan Spiderman. Keduanya berbaur di sekitar lokasi sambil berpura-pura meminta sumbangan, tanpa sedikit pun memancing kecurigaan target.

Strategi itu terbukti ampuh. Jodi yang sudah lama masuk daftar buronan akhirnya berhasil didekati dan langsung diringkus oleh tim Satreskrim Polrestabes Palembang. Penangkapan berlangsung di Lorong Terusan, Palembang, pada Minggu malam (11/1/2026).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Jodi bukan pelaku sembarangan. Pria 26 tahun itu sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa dan dikenal sangat meresahkan warga.

Aksi terakhir Jodi tercatat terjadi pada Selasa pagi (6/1/2026) di Jalan Tasik, tepat di depan Gereja Siloam, Kelurahan Talang Semut. Saat itu, Jodi beraksi bersama dua rekannya menggunakan sepeda motor Scoopy.

Setibanya di lokasi, Jodi melihat motor Honda Beat milik korban bernama Safitri yang terparkir. Dengan kunci T, ia merusak kunci motor hanya dalam hitungan detik, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Tak lama setelahnya, pelat nomor motor dilepas dan dibuang ke dam untuk menghilangkan jejak.

Motor hasil curian kemudian dibawa ke kawasan Tanjung Raja, Ogan Ilir, untuk dijual. Polisi menyebut proses penyelidikan memakan waktu hampir sepekan hingga akhirnya keberadaan Jodi berhasil terendus.

Dalam video penangkapan, Jodi tampak tak berkutik saat petugas yang masih mengenakan kostum badut langsung mengamankannya. Momen ini pun menuai beragam reaksi warganet, dari yang terhibur hingga kagum dengan kreativitas aparat kepolisian.

Pihak kepolisian memastikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan rekan pelaku lainnya. Jodi sendiri akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE