Langgar Hak Cipta, OpenAI Divonis Pengadilan Jerman

Langgar Hak Cipta, OpenAI Divonis Pengadilan Jerman
Ilustrasi. - (Dok. OpenAI).

JAKARTA, Genvoice.id - Pengadilan Jerman, memutuskan bahwa OpenAI, perusahaan pengembang ChatGPT, melanggar hak cipta setelah terbukti menggunakan lirik lagu berhak cipta untuk melatih model kecerdasan buatan mereka tanpa izin dari pemilik hak.

Gugatan diajukan oleh GEMA, lembaga pengelola hak musik Jerman yang mewakili lebih dari 100.000 pencipta lagu, penulis lirik, dan penerbit musik. Dalam dakwaannya, GEMA menyebut OpenAI mengambil dan memproses lirik dari beberapa lagu populer Jerman, termasuk karya Herbert Grönemeyer dan Helene Fischer tanpa lisensi resmi atau pembayaran royalti.

Pengadilan Tegas Soal Hak Cipta

Hakim Elke Schwager dalam putusannya menegaskan bahwa penggunaan lirik lagu berhak cipta, baik untuk pelatihan model AI maupun ketika dihasilkan dalam tanggapan ChatGPT, tetap termasuk pelanggaran hak cipta.

"Reproduksi karya berhak cipta, meskipun dihasilkan secara otomatis oleh sistem kecerdasan buatan, tetap memerlukan izin pemilik hak," ujar Schwager dalam sidang di München.

Pengadilan memerintahkan OpenAI untuk menghentikan penggunaan materi berhak cipta dari repertoar GEMA dalam modelnya dan membayar ganti rugi yang jumlahnya belum diungkapkan secara publik.

Menanggapi putusan tersebut, OpenAI menyatakan keberatan dan menyebut akan meninjau langkah hukum berikutnya.

"Kami tidak sependapat dengan keputusan itu dan sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya. Kasus ini hanya mencakup sejumlah kecil lirik dan tidak berdampak pada jutaan pengguna kami di Jerman," ujar juru bicara OpenAI seperti yang dikutip dari Reuters.

OpenAI juga menegaskan bahwa sebagian besar data pelatihan ChatGPT bersumber dari konten berlisensi atau yang tersedia untuk umum. Namun, pengadilan menilai klaim itu tidak cukup membuktikan bahwa lirik lagu yang digunakan telah dilisensikan secara sah.

Kemenangan Bagi Pencipta Lagu

GEMA menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan penting bagi perlindungan hak cipta di era kecerdasan buatan.

"Internet bukan tempat untuk mengambil karya kreatif seenaknya. Keputusan ini menegaskan bahwa pencipta tetap memiliki hak, bahkan di dunia digital," ujar Kai Welp, penasihat hukum GEMA, seperti dikutip dari Euronews.

Putusan ini juga menjadi preseden hukum pertama di Eropa yang menyatakan perusahaan AI bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang terjadi selama proses pelatihan model.

F
Fahri Ramadhan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE