Tahanan Korupsi Tak Boleh Lagi Pakai Masker? KPK Pertimbangkan Aturan Baru Biar Muka Malu, Negara Untung!

Tahanan Korupsi Tak Boleh Lagi Pakai Masker? KPK Pertimbangkan Aturan Baru Biar Muka Malu, Negara Untung!
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji aturan baru yang cukup kontroversial: melarang para tahanan memakai masker atau menutup wajahnya saat ditampilkan ke publik.

Dilansir dari Antara, langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi.

"Hal ini sedang kami bahas di internal," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selama ini, belum ada aturan tegas yang mengatur soal bagaimana penampilan tahanan, khususnya dalam kasus korupsi, ketika dibawa ke depan publik, misalnya saat konferensi pers atau pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Banyak tahanan korupsi terlihat bermasker, memakai hoodie, atau bahkan menunduk rapat, hingga publik kesulitan mengenali wajah mereka.

Budi menyebut kajian ini menunjukkan komitmen KPK dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas, khususnya saat seseorang telah resmi menjadi tersangka dan ditahan.

"KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyarankan agar larangan memakai masker bisa langsung diatur dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

Menurutnya, publikasi wajah tersangka korupsi penting untuk menimbulkan rasa malu dan efek jera, bukan hanya kepada pelaku, tapi juga kepada calon-calon koruptor lainnya.

"Kalau seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditahan dan perlu di-publish, maka wajahnya harus diperlihatkan supaya mereka malu. Ini penting untuk diatur dalam undang-undang," kata Tanak.

Ia bahkan mengajak media dan masyarakat untuk ikut menyuarakan dukungan terhadap usulan ini agar bisa masuk ke dalam pembahasan Komisi III DPR RI.

Aturan ini tentu akan menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, ada hak privasi dan asas praduga tak bersalah, namun di sisi lain, publik memiliki hak untuk tahu siapa saja para pelaku kejahatan besar yang merugikan negara.

Kalau aturan ini jadi diterapkan, bisa jadi ke depan tak ada lagi "tahanan misterius" yang wajahnya tertutup masker saat keluar dari gedung KPK. Wajahnya jelas, dan publik bisa melihat langsung siapa yang selama ini mengkhianati kepercayaan rakyat.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE