Halte Bisa Pakai Nama Parpol! Kebijakan Baru Pramono Bikin Heboh, Asal Bayar Langsung Disetujui?

Kebijakan naming rights halte kini terbuka untuk partai politik, memicu pro dan kontra di tengah upaya menambah pemasukan daerah.

Halte Bisa Pakai Nama Parpol! Kebijakan Baru Pramono Bikin Heboh, Asal Bayar Langsung Disetujui?
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung - (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membuka peluang baru yang cukup mengejutkan publik. Ia memperbolehkan partai politik untuk menggunakan nama mereka pada halte-halte yang dikelola Pemprov DKI Jakarta melalui skema naming rights. Namun, ada satu syarat utama yang tak bisa ditawar: harus membayar retribusi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pramono saat menghadiri perayaan Paskah bersama jemaat di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (10/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa kebijakan penamaan halte sebenarnya bukan hal baru.

Menurutnya, saat ini sudah banyak halte di Jakarta yang menggunakan nama brand atau perusahaan sebagai bagian dari kerja sama komersial. Skema ini dinilai cukup efektif dalam menambah pemasukan daerah, baik melalui retribusi maupun pajak.

"Kalau diperhatikan, sekarang banyak halte memiliki nama tertentu karena itu memberikan kontribusi pemasukan bagi Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.

Pramono juga menegaskan bahwa sistem ini dijalankan secara terbuka dan transparan. Artinya, siapa pun memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan nama halte, selama memenuhi kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia bahkan mencontohkan beberapa halte yang sudah lebih dulu menggunakan nama brand terkenal sebagai bagian dari kerja sama tersebut. Hal ini menjadi bukti bahwa kebijakan naming rights memang sudah berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi pendapatan daerah.

Menariknya, peluang ini kini tidak hanya terbuka untuk perusahaan, tetapi juga partai politik. Pramono dengan santai menyebut bahwa parpol pun dipersilakan ikut serta dalam skema ini.

"Siapa saja boleh, yang penting bayar. Bahkan kalau Golkar ingin membuat halte juga silakan," ujarnya.

Kebijakan ini pun langsung memicu perhatian publik. Di satu sisi, langkah tersebut dinilai sebagai strategi kreatif untuk meningkatkan pemasukan daerah tanpa membebani masyarakat. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan soal kemungkinan ruang publik yang mulai diwarnai unsur politik.

Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa semua proses tetap mengedepankan transparansi dan aturan yang berlaku. Kini, publik tinggal menunggu, akankah ke depan halte-halte di Jakarta benar-benar menggunakan nama partai politik? Yang jelas, peluang itu sudah resmi dibuka.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE