Ustaz Khalid Basalamah Jadi Korban Korupsi Kuota Haji! Diperiksa KPK Selama Lebih dari 7 Jam

Fakta di Balik Skandal, Begini Modus Penipuan yang Menjerat Ratusan Jemaah Haji

Ustaz Khalid Basalamah Jadi Korban Korupsi Kuota Haji! Diperiksa KPK Selama Lebih dari 7 Jam
Ustaz Khalid Basalamah. - (Dok. YouTube Khalid Basalamah Official.).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Indonesia dihebohkan dengan skandal korupsi kuota haji yang menyeret nama pejabat dan tokoh agama. Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah populer, Ustaz Khalid Basalamah.

Ia mengaku menjadi korban penipuan oleh biro perjalanan haji yang menjanjikan visa haji tambahan. Penyelidikan KPK mengungkap adanya dugaan jual beli kuota haji ilegal yang merugikan ribuan calon jemaah.

Pada pemeriksaan di KPK, Ustaz Khalid Basalamah mengaku kalau dia dan jemaahnya jadi korban penipuan. Penipuan ini dilakukan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata, yang menjanjikan visa haji resmi dari kuota tambahan pemerintah.

Kronologi Penipuan yang Menjerat Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah diperiksa KPK selama kurang lebih 7,5 jam, dari pukul 11.03 WIB sampai 18.48 WIB. Ia datang sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Menurut Ustaz Khalid, ia dan 122 jemaahnya awalnya sudah terdaftar untuk haji furoda (jalur non-kuota resmi). Namun, menjelang keberangkatan, mereka ditawari visa haji khusus dari PT Muhibbah Mulia Wisata yang diklaim sebagai kuota tambahan resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Ibnu Mas'ud [pemilik PT Muhibbah] kepada kami [mengatakan] kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima," jelasnya.

Tertarik dengan tawaran itu, Ustaz Khalid dan jemaahnya beralih ke PT Muhibbah. Padahal, travel milik Ustaz Khalid, Uhud Tour, belum punya izin resmi untuk mengurus haji khusus (PIHK).

KPK pun mendalami kasus ini dan menemukan adanya modus penipuan. Calon jemaah yang sudah membayar mahal untuk fasilitas haji furoda, ternyata hanya mendapatkan fasilitas sekelas haji khusus.

Korupsi Kuota Haji: Kebijakan Kontroversial dan Dugaan Suap

Kasus ini berawal dari kebijakan kontroversial Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang membagi rata 20.000 kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan harusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Pembagian yang menyalahi aturan ini diduga jadi celah bagi biro travel untuk memperjualbelikan kuota haji khusus. KPK mencium adanya setoran dari biro travel ke oknum di Kemenag senilai 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah sebagai "biaya pelicin". Praktik ini membuat hak ribuan jemaah haji reguler yang sudah antre bertahun-tahun jadi terabaikan.

Sampai saat ini, KPK sudah menyita sejumlah aset dari para tersangka, termasuk uang tunai Rp 26,29 miliar (setara 1,6 juta dolar AS), empat mobil, dan dua rumah senilai Rp6,5 miliar. KPK juga sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya, dan seorang pengusaha travel.

Peristiwa ini menunjukkan betapa sucinya ibadah haji bisa ternoda oleh praktik kotor para oknum. Semoga kasus ini bisa diusut tuntas dan keadilan bisa ditegakkan, ya Gen.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE