Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicegah ke Malaysia, Terkait Permintaan KPKNL
JAKARTA, GENVOICE.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya memberikan penjelasan terkait pencegahan terhadap drummer Dewa 19, Tyo Nugros, yang sempat gagal berangkat ke Malaysia pada awal Juni 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa tindakan pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Karena itu, Imigrasi hanya menjalankan tugas administratif sesuai permintaan instansi yang berwenang.
Menurut Hendarsam, permohonan cekal tersebut berkaitan dengan kewajiban yang melibatkan sebuah perusahaan debitur yang memiliki hubungan dengan Tyo Nugros. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci bentuk keterkaitan tersebut maupun detail persoalan yang menjadi dasar pengajuan pencegahan.
Ia menjelaskan bahwa saat pertama kali menerima informasi mengenai pencekalan tersebut, pihaknya sempat menduga terjadi kesamaan nama. Akan tetapi, setelah dilakukan koordinasi dan verifikasi oleh petugas di lapangan, dipastikan bahwa individu yang dimaksud memang Tyo Nugros.
Meski demikian, Hendarsam menegaskan bahwa Imigrasi tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan substansi perkara yang melatarbelakangi permintaan tersebut. Pihaknya hanya bertindak sebagai pelaksana teknis atas permohonan yang diajukan oleh instansi terkait.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Tyo Nugros dikabarkan tidak dapat menghadiri konser Dewa 19 di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 6 Juni 2026. Konser bertajuk "Cintaku TerTinggal di Malaysia" itu tetap berlangsung, namun tanpa kehadiran sang drummer.
Ketidakhadiran Tyo sempat memunculkan berbagai spekulasi di media sosial maupun sejumlah media Malaysia. Beberapa laporan menyebut ia tertahan di Imigrasi saat hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Akibat situasi tersebut, posisi drummer dalam konser Dewa 19 akhirnya diisi oleh Al Ghazali. Pergantian tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ahmad Dhani selaku pendiri dan pentolan grup musik tersebut.
Hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari KPKNL terkait detail persoalan yang menjadi dasar permohonan pencegahan terhadap Tyo Nugros. Sementara itu, penjelasan dari pihak Imigrasi menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan atas dasar permintaan resmi dari instansi terkait, bukan keputusan sepihak dari otoritas keimigrasian.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!