Nggak Terima Diputusin, Pria di Tangerang Bacok Mantan dan Pacar Barunya di Tengah Jalan!

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kisah cinta yang sudah kandas ternyata belum sepenuhnya usai. Di Kota Tangerang, seorang pria berinisial MA (31) malah bikin geger warga karena nekat menyerang mantan pacarnya sendiri di jalanan umum. Motifnya? Karena nggak terima ditinggal dan melihat sang mantan sudah punya gandengan baru.

Kejadian ini berlangsung pada dini hari, Selasa (8/4), sekitar pukul 02.10 WIB. Saat itu, korban SN (22) lagi dibonceng sama pacarnya yang baru, GP (27), dan melintas di Jalan Suryadharma, tepat di depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang. Tiba-tiba, muncul MA dari arah belakang dengan motor dan langsung memepet pasangan itu.

Nggak Terima Diputusin, Pria di Tangerang Bacok Mantan dan Pacar Barunya di Tengah Jalan!
- (Dok. Istimewa).

Tanpa banyak basa-basi, pelaku langsung mengacungkan celurit, senjata tajam yang sudah ia siapkan dari rumah. Pelaku emosi dan menyerang dua-duanya sekaligus.

"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan," ujar AKP Prapto Lasono, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, dilansir dari ANTARA.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung membawa kedua korban ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk dapat pertolongan medis. Tapi karena kondisi korban mulai membaik, mereka akhirnya dipulangkan.

Polisi yang mendapat laporan langsung gerak cepat. Usai dapet info dari rumah sakit soal alamat korban, tim dari Polsek Neglasari langsung menuju rumah SN untuk klarifikasi. Di sanalah terungkap identitas pelaku yang ternyata mantan pacar korban sendiri.

Tak butuh waktu lama, MA akhirnya berhasil diciduk polisi di rumahnya di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Setelah diinterogasi, MA pun ngaku kalau semua aksi brutal itu memang dia yang lakukan.

"Pelaku mengakui menganiaya kedua korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Barang bukti berupa celurit, jaket dan pakaian korban yang berlumur darah juga kami amankan," kata Prapto.

Kini, MA harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dikenakan pasal berlapis: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal. Ancaman hukumannya? Bisa sampai 12 tahun penjara.

Kasus ini jadi pengingat bahwa hubungan yang berakhir harusnya ditinggalin, bukan malah dijadikan alasan untuk menyakiti orang lain. Karena cinta yang sehat, nggak pernah berujung celurit.

R
Reza Aditya
Penulis
  • Tag:
  • Viral
  • Tangerang
  • Bacok Mantan

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE