Nggak Terima Diputusin, Pria di Tangerang Bacok Mantan dan Pacar Barunya di Tengah Jalan!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kisah cinta yang sudah kandas ternyata belum sepenuhnya usai. Di Kota Tangerang, seorang pria berinisial MA (31) malah bikin geger warga karena nekat menyerang mantan pacarnya sendiri di jalanan umum. Motifnya? Karena nggak terima ditinggal dan melihat sang mantan sudah punya gandengan baru.
Kejadian ini berlangsung pada dini hari, Selasa (8/4), sekitar pukul 02.10 WIB. Saat itu, korban SN (22) lagi dibonceng sama pacarnya yang baru, GP (27), dan melintas di Jalan Suryadharma, tepat di depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang. Tiba-tiba, muncul MA dari arah belakang dengan motor dan langsung memepet pasangan itu.
Tanpa banyak basa-basi, pelaku langsung mengacungkan celurit, senjata tajam yang sudah ia siapkan dari rumah. Pelaku emosi dan menyerang dua-duanya sekaligus.
"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan," ujar AKP Prapto Lasono, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, dilansir dari ANTARA.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung membawa kedua korban ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk dapat pertolongan medis. Tapi karena kondisi korban mulai membaik, mereka akhirnya dipulangkan.
Polisi yang mendapat laporan langsung gerak cepat. Usai dapet info dari rumah sakit soal alamat korban, tim dari Polsek Neglasari langsung menuju rumah SN untuk klarifikasi. Di sanalah terungkap identitas pelaku yang ternyata mantan pacar korban sendiri.
Tak butuh waktu lama, MA akhirnya berhasil diciduk polisi di rumahnya di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Setelah diinterogasi, MA pun ngaku kalau semua aksi brutal itu memang dia yang lakukan.
"Pelaku mengakui menganiaya kedua korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Barang bukti berupa celurit, jaket dan pakaian korban yang berlumur darah juga kami amankan," kata Prapto.
Kini, MA harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dikenakan pasal berlapis: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal. Ancaman hukumannya? Bisa sampai 12 tahun penjara.
Kasus ini jadi pengingat bahwa hubungan yang berakhir harusnya ditinggalin, bukan malah dijadikan alasan untuk menyakiti orang lain. Karena cinta yang sehat, nggak pernah berujung celurit.
0 Comments
No popular articles available.
- 11 Tanda Pacar Kamu Mungkin Selingkuh
- 5 Makanan Sehat yang Wajib Kamu Coba Kalau Mau Tetap Fit dan Energik!
- Buruan Daftar! Ribuan Lowongan Kerja PPSU Dibuka, Gaji 5 Juta Lebih dan Bisa Daftar Online!
- Resep Sambel Goreng Hati Sapi Kentang, Menu Wajib di Meja Makan Pas Idul Adha
- Destinasi Wajib Dikunjungi Saat Berwisata ke Raja Ampat Papua, Bikin Gak Mau Pulang!
- Polemik Baru di Subang 460 Hektare Laut Bersertifikat Hak Milik
- Siapa Layak Dapat Ballon d'Or 2025? Ronaldo Angkat Bicara, Pilihan Mbappe Bikin Kaget!
- Lirik dan Arti Lagu Dere - Biru: Jatuh Cinta Perlahan Tapi Takut Berakhir Sedih
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!