Prosedur Pengobatan Jantung Ini Disebut Minim Kontras, Lebih Aman untuk Pasien Berisiko Ginjal

Prosedur Pengobatan Jantung Ini Disebut Minim Kontras, Lebih Aman untuk Pasien Berisiko Ginjal
Ilustrasi Prosedur Pengobatan Jantung. - (Dok. Freepik).

JAKARTA, GENVOICE.ID- Pengobatan penyakit jantung terus berkembang, tapi tantangannya juga makin kompleks. Di lapangan, dokter kerap dihadapkan pada kondisi pasien dengan dua masalah sekaligus: jantung yang harus segera ditangani dan ginjal yang tidak boleh ikut dikorbankan. Dari situ, pendekatan baru mulai mendapat perhatian.

Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah konsultan kardiologi intervensi dr. Arwin Saleh Mangkuanom, Sp.JP (K), FIHA menjelaskan pengembangan metode ultra low contrast percutaneous coronary intervention (ULC PCI) sebagai solusi bagi pasien penyakit jantung yang juga memiliki gangguan ginjal.

Dalam praktiknya, tindakan membuka pembuluh darah jantung yang tersumbat sering menjadi langkah penyelamatan nyawa. Namun, bagi pasien dengan fungsi ginjal menurun, penggunaan zat kontras justru berisiko memperburuk kondisi ginjal. Zat kontras merupakan cairan khusus yang digunakan dalam prosedur radiologi untuk membantu visualisasi pembuluh darah.

"Secara global, sekitar satu dari tiga pasien dengan penyakit jantung juga mengalami gangguan ginjal. Jika zat kontras diberikan dalam jumlah besar pada pasien dengan laju penyaringan ginjal rendah, terutama eGFR di bawah 30, risikonya sangat tinggi," ujar dr. Arwin, dikutip dari ANTARA.

Pada prosedur PCI konvensional, penggunaan zat kontras bisa mencapai 100 cc. Padahal, pada pasien dengan gangguan fungsi ginjal berat, jumlah kontras idealnya tidak melebihi 30 cc atau bahkan lebih rendah, disesuaikan dengan nilai eGFR masing-masing pasien agar tidak membebani ginjal.

Kunci dari teknik ULC PCI terletak pada pemanfaatan teknologi intravascular ultrasound (IVUS). Teknologi ini menggunakan gelombang suara untuk menampilkan kondisi pembuluh darah secara real-time dari dalam, tanpa harus bergantung pada gambaran radiologi berbasis kontras.

Dengan IVUS, dokter dapat memandu kawat dan balon kateter menuju area sumbatan dengan tingkat presisi hingga 99,99 persen. Bagi Gen, pendekatan ini memungkinkan tindakan tetap akurat meski penggunaan zat kontras ditekan seminimal mungkin. Namun, teknik ini membutuhkan keahlian dan pengalaman khusus.

"IVUS memberi gambaran struktur pembuluh darah dari dalam, sehingga kami bisa bekerja sangat presisi. Zat kontras hanya digunakan di tahap akhir dengan jumlah yang sangat rendah untuk memastikan hasil tindakan," kata dr. Arwin.

Meski begitu, ULC PCI tidak diterapkan pada semua pasien. Teknik ini direkomendasikan untuk pasien dengan risiko tinggi terhadap efek zat kontras, seperti pasien dengan eGFR di bawah 30, riwayat penyakit ginjal kronis, atau pernah mengalami gagal ginjal akibat kondisi kritis seperti infeksi berat, syok, maupun komplikasi pasca-COVID-19.

Selain itu, pasien dengan pembuluh darah koroner yang robek, syok kardiogenik, gangguan berat fungsi pompa jantung, serta pasien dengan hasil skrining risiko tinggi berdasarkan Mehran Score juga termasuk kelompok yang disarankan menjalani prosedur ini.

"Tujuan utama kami adalah melindungi fungsi ginjal tanpa menurunkan efektivitas pengobatan jantung. Semua pasien tetap menjalani pemeriksaan laboratorium dan penilaian risiko sebelum tindakan dilakukan," ujar dr. Arwin.

Saat ini, ULC PCI memang belum banyak dilakukan di Indonesia. Namun, dr. Arwin menyebut Siloam Hospitals TB Simatupang menjadi salah satu pelopor penerapan metode ini di Tanah Air, seiring upaya pengembangan berbagai modifikasi teknik ULC PCI.

Di tengah keterbatasan terapi untuk menyembuhkan penyakit ginjal kronis, kebutuhan akan prosedur jantung yang lebih aman diprediksi terus meningkat. Harapannya, ke depan akan ada konsensus nasional agar ULC PCI dapat diterapkan lebih luas dan terstandar, sehingga pasien tidak lagi harus memilih antara menyelamatkan jantung atau menjaga ginjal.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE