Larang Warga 12 Negara Masuk AS, Trump Tuai Kecaman Anggota Parlemen

WASHINGTON - Para anggota parlemen dari Demokrat dan pejabat terpilih mengecam kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang warga dari 12 negara masuk ke negaranya yang berlaku efektif, Senin (9/6).

Mereka menyebut kebijakan tersebut sebagai tindakan kejam dan inkonstitusional. "Saya tahu penderitaan yang ditimbulkan oleh larangan bepergian yang kejam dan xenofobia dari Trump karena keluarga saya telah merasakannya secara langsung," tulis anggota kongres Yassamin Ansari, warga negara Amerika keturunan Iran, pada tanggal 8 Juni di X. "Kami akan melawan larangan ini dengan segala cara yang kami miliki," tegasnya.

Larang Warga 12 Negara Masuk AS, Trump Tuai Kecaman Anggota Parlemen
Trump melarang warga dari 12 negara masuk ke negaranya setelah serangan di Colorado - (Dok. istimewa).

Rumor mengenai larangan perjalanan baru itu, beredar menyusul serangan Colorado, dengan pemerintahan Trump berjanji untuk mengejar "teroris" yang memiliki visa tinggal di AS.

Presiden Trump sejak Senin (9/6) secara efektif memberlakukan larangan perjalanan warga 12 negara masuk ke Amerika. Kebijakan itu sebagai bagian dari tindakan tegas Trump mencegah masuknya imigran ilegal ke negaranya.

Dalam pengumuman pembatasannya minggu lalu, Trump mengatakan bahwa tindakan baru tersebut didorong oleh "serangan teroris" baru-baru ini terhadap orang Yahudi di Colorado.

Kelompok itu melakukan protes sebagai bentuk solidaritas terhadap para sandera yang ditawan di Gaza ketika mereka diserang oleh seorang pria yang menurut Gedung Putih telah melewati masa berlaku visanya.

"Serangan itu menunjukkan bahaya ekstrem yang mengancam negara kita akibat masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar atau yang melebihi batas waktu visa mereka," kata Trump.

Langkah tersebut melarang semua perjalanan ke AS oleh warga negara Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo-Brazzaville, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman.

Trump juga memberlakukan larangan sebagian terhadap pelancong dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Beberapa visa kerja sementara dari negara-negara tersebut akan diizinkan.

Trump memperingatkan negara-negara baru dapat ditambahkan, seiring munculnya ancaman di seluruh dunia.

Mehria, wanita berusia 23 tahun asal Afghanistan yang mengajukan status pengungsi, mengatakan aturan baru tersebut telah menjebak dirinya dan banyak warga Afghanistan lainnya dalam ketidakpastian.

"Kami telah menyerahkan ribuan harapan dan seluruh hidup kami... atas janji dari Amerika, tetapi hari ini kami justru menderita neraka demi neraka," katanya.

Piala Dunia 2026

Lebih lanjut disampaikan bahwa larangan tersebut tidak akan berlaku atau dikecualikan bagi atlet yang berkompetisi di Piala Dunia 2026, yang diselenggarakan Amerika Serikat bersama Kanada dan Meksiko, atau di Olimpiade Los Angeles 2028.

Larangan juga tidak akan berlaku bagi diplomat dari negara yang menjadi sasaran.

Kepala hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Volker Turk, memperingatkan bahwa "sifat larangan perjalanan baru yang luas dan menyeluruh menimbulkan kekhawatiran dari perspektif hukum internasional".

Para pejabat AS mengatakan tersangka Mohamed Sabry Soliman, seorang warga negara Mesir menurut dokumen pengadilan, berada di negara itu secara ilegal karena telah melewati masa berlaku visa turis, tetapi ia telah mengajukan suaka pada September 2022.

Larangan perjalanan baru Trump secara khusus tidak mencakup Mesir. Pernyataan tersebut menyatakan bahwa Afghanistan yang diperintah Taliban dan Libya, Sudan, Somalia, dan Yaman yang dilanda perang tidak memiliki otoritas pusat yang "kompeten" untuk memproses paspor dan melakukan pemeriksaan. Sedangkan, Iran dimasukkan karena negara tersebut merupakan "negara sponsor terorisme".

D
Diapari Sibatangkayu
Penulis
  • Tag:
  • imigran ilegal
  • bahaya ekstrem
  • Donald Trump
  • Amerika Serikat

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE