Registrasi Kartu SIM Bakal Pakai Face Recognition, Kemkomdigi Ajak Publik Ikut Kasih Masukan

Registrasi Kartu SIM Bakal Pakai Face Recognition, Kemkomdigi Ajak Publik Ikut Kasih Masukan
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Registrasi kartu SIM di Indonesia tampaknya akan masuk babak baru.

Setelah bertahun-tahun mengandalkan NIK dan nomor KK, pemerintah bersiap menambah sistem keamanan dengan biometrik pengenalan wajah atau face recognition. Langkah ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang kini sedang dibuka untuk masukan publik.

Menurut keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada Selasa, perubahan ini didorong oleh maraknya penyalahgunaan registrasi kartu SIM menggunakan identitas orang lain. Kasus-kasus seperti penyebaran hoaks, penipuan, judi online, sampai SMS spam, banyak dilakukan dengan memakai NIK dan KK milik pihak lain. Pemerintah menilai sistem biometrik bisa membantu menutup celah tersebut.

RPM ini masuk dalam program kerja Kemkomdigi untuk anggaran 2025. Selama ini, aturan registrasi merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang memakai NIK dan KK sebagai syarat utama. Namun Kemkomdigi menegaskan perlu ada penyempurnaan sebagai bagian dari amanat administrasi pemerintahan, termasuk kewajiban sosialisasi sebelum aturan disahkan.

Untuk itu, Kemkomdigi mengajak masyarakat dan para pemangku kepentingan memberikan masukan terhadap RPM ini sejak 17 hingga 26 November 2025. Tanggapan bisa dikirimkan melalui email [email protected].

Salah satu perubahan terbesar dalam RPM adalah kewajiban face recognition sebagai bagian dari data kependudukan biometrik. Untuk warga negara Indonesia, registrasi nantinya membutuhkan nomor MSISDN atau nomor pelanggan, NIK, dan data biometrik berupa pengenalan wajah.

Kemkomdigi juga menyiapkan aturan khusus bagi calon pelanggan yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP elektronik maupun rekam biometrik. Untuk kelompok ini, registrasi tetap harus memakai nomor pelanggan yang digunakan, NIK calon pelanggan, serta NIK dan biometrik kepala keluarga sesuai data KK.

Sementara itu, pengguna eSIM juga wajib melakukan registrasi menggunakan nomor pelanggan, NIK, dan biometrik pengenalan wajah. Aturan ini berlaku baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar, sekaligus disertai ketentuan mengenai keamanan data, pelindungan nomor pelanggan, dan mekanisme pengawasan.

Penerapan RPM ini tidak langsung penuh. Pemerintah menyiapkan masa transisi selama satu tahun sejak aturan resmi diundangkan. Dalam periode itu, registrasi masih bisa memakai NIK dan KK, sedangkan face recognition bersifat opsional. Masa ini ditujukan untuk memberi waktu sosialisasi ke masyarakat dan memastikan seluruh operator siap.

Setelah masa satu tahun berakhir, biometrik akan menjadi syarat utama untuk registrasi pelanggan baru. Namun pelanggan lama yang sudah terdaftar dengan NIK dan KK tidak wajib melakukan registrasi ulang menggunakan biometrik, kecuali mereka memilih untuk melakukannya.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap keamanan digital nasional semakin kuat. Kemkomdigi menegaskan bahwa keterlibatan publik sangat penting agar proses penyusunan aturan berjalan transparan dan berpihak pada kenyamanan pengguna.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE