Pemerintah Siapkan Perpres AI, Pakar Purbo Regulasi Penting untuk Lindungi Data dan Dorong Inovasi

Pemerintah Siapkan Perpres AI, Pakar Purbo Regulasi Penting untuk Lindungi Data dan Dorong Inovasi
Ilustrasi AI - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam bentuk Peta Jalan AI dan Etika AI yang akan dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Regulasi tersebut ditargetkan dapat ditandatangani Presiden pada awal 2026 sebagai landasan pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI di Tanah Air.

Pakar teknologi informasi Onno W. Purbo menilai langkah pemerintah ini sudah tepat dan sangat dibutuhkan, terutama untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap data dan hak masyarakat. Menurut Onno, AI tidak lagi sekadar teknologi pendukung, melainkan telah menjadi infrastruktur strategis nasional yang berpengaruh langsung terhadap ekonomi, keamanan, hingga masa depan tenaga kerja.

"Regulasi yang jelas akan membantu memastikan pemanfaatan AI berjalan aman, adil, dan tidak menimbulkan ketergantungan berlebihan pada teknologi asing," kata Onno kepada ANTARA, Jumat.

Ia menjelaskan, kehadiran regulasi AI bukan untuk menghambat inovasi, melainkan justru menjadi fondasi agar pengembangan teknologi berjalan lebih sehat dan berkelanjutan. Aturan tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat, khususnya dalam pemanfaatan AI di sektor-sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan pemerintahan.

Selain melindungi pengguna, regulasi AI juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan pengembang teknologi. Dengan adanya pedoman yang jelas, perusahaan rintisan, peneliti, dan pengembang perangkat lunak dapat mengembangkan inovasi tanpa rasa khawatir terhadap risiko hukum di kemudian hari. Kepastian ini juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekosistem teknologi di Indonesia.

"Tanpa kepastian hukum, inovasi sulit berkembang secara berkelanjutan," ujar Onno.

Lebih lanjut, Onno menilai kebijakan AI yang komprehensif dapat mendorong terciptanya ekosistem pengembangan teknologi yang lebih kuat. Pemerintah, menurutnya, bisa menyediakan ruang uji coba atau sandbox bagi startup AI, memberikan insentif riset dan pengembangan, serta mendorong penggunaan teknologi terbuka agar sistem AI dapat dikembangkan secara mandiri di dalam negeri.

Dari sisi kedaulatan digital, regulasi AI juga dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan pada platform asing, menjaga keamanan data nasional, dan memperkuat kapasitas pengembangan AI lokal. Hal ini menjadi krusial di tengah pesatnya adopsi teknologi AI di berbagai sektor.

Onno menambahkan, langkah pemerintah Indonesia sejalan dengan tren global. Sejumlah negara seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan China telah lebih dulu menerbitkan regulasi AI untuk mengatur pemanfaatan teknologi tersebut secara bertanggung jawab.

"Dengan kebijakan yang tepat, Indonesia punya peluang besar untuk meningkatkan daya saing dan menjadi salah satu pusat pengembangan AI di kawasan ASEAN," katanya.

Ia menekankan, penyusunan regulasi AI ke depan perlu berbasis tingkat risiko penggunaan, tetap memberi ruang bagi inovasi, serta selaras dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) agar kepentingan masyarakat dan pengembangan teknologi dapat berjalan beriringan.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE