Indonesia Jadi Pelopor ASEAN Batasi Akses Media Sosial Anak

Indonesia Jadi Pelopor ASEAN Batasi Akses Media Sosial Anak
Ilustrasi Media Sosial dan Anak - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Indonesia disebut menjadi negara pertama di kawasan ASEAN yang secara efektif menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Pakar teknologi informasi, Ismail Fahmi, menyebut Indonesia kini berada di posisi strategis sebagai negara percontohan setelah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.

Menurutnya, negara lain di ASEAN mulai mengikuti jejak tersebut. Malaysia sudah mewacanakan regulasi serupa meski belum diterapkan, sementara negara lain masih dalam tahap diskusi.

Fahmi menilai skala kebijakan Indonesia sangat besar dibanding negara lain. Sebagai perbandingan, Australia lebih dulu menerapkan aturan serupa namun hanya mencakup sekitar 4 juta anak, sedangkan Indonesia melindungi sekitar 70 juta anak.

Jika implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan platform digital patuh terhadap aturan, Indonesia berpotensi menjadi contoh global dalam menjaga kedaulatan digital sekaligus melindungi anak-anak dari risiko dunia maya.

Secara global, tren pembatasan akses media sosial untuk anak juga semakin berkembang. Sejumlah negara seperti Prancis, Inggris, Jerman, Italia, hingga Spanyol mulai mengkaji atau menerapkan kebijakan serupa, termasuk beberapa wilayah di India.

Langkah ini didorong oleh meningkatnya dampak negatif media sosial terhadap anak, mulai dari kecanduan hingga paparan kekerasan digital. Anak-anak dianggap sebagai kelompok paling rentan sehingga membutuhkan perlindungan ekstra.

Dengan dukungan masyarakat dan implementasi yang konsisten, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat, sekaligus menjadi bukti bahwa negara berkembang seperti Indonesia mampu mengambil peran penting di panggung global dalam isu perlindungan anak dan kedaulatan digital.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE