Anggota DPR RI Berharta Rp3,5 Miliar Terdata di Desil 4 Rentan Miskin, Dinsos dan Eva Stevany Rataba Buka Suara

Sanggahan Soal Penerima Bansos PKH dan Penjelasan Kadinsos Toraja Utara Terkait Pendataan BPS

Anggota DPR RI Berharta Rp3,5 Miliar Terdata di Desil 4 Rentan Miskin, Dinsos dan Eva Stevany Rataba Buka Suara
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Polemik pendataan bantuan sosial kembali mencuri perhatian publik setelah nama anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, tercatat masuk dalam kategori Desil 4 (kelompok rentan miskin) pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pengelompokan ini memicu sorotan tajam mengingat statusnya sebagai pejabat publik yang memiliki nilai harta kekayaan mencapai miliaran rupiah berdasarkan laporan LHKPN terbaru. Menanggapi kesalahpahaman yang beredar, legislator Senayan bersama pihak Dinas Sosial setempat memberikan klarifikasi resmi guna menuntaskan kesimpangsiuran informasi penerima bansos tersebut.

1. Bantahan Tegas Eva Stevany Rataba dan Permintaan Usut Data

Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III ini secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya mendaftar atau pernah menikmati dana bantuan sosial dari pemerintah:

  • Proaktif Mendatangi Dinsos: Begitu mengetahui namanya tercantum dalam kelompok Desil 4, Eva secara pribadi mendatangi kantor Dinas Sosial Toraja Utara untuk melakukan komplain dan menuntut verifikasi ulang secara transparan.

  • Mendesak Pemutakhiran Data: Eva menegaskan tidak pernah mendaftarkan diri. Ia mendorong agar riwayat pembaruan data diusut tuntas agar kesalahan administratif semacam ini menjadi momentum pembenahan data nasional, sehingga hak masyarakat miskin tidak terampas.

2. Klarifikasi Dinas Sosial Toraja Utara

Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para'pak, memberikan konfirmasi resmi untuk meluruskan pemberitaan yang berkembang di masyarakat:

  • Bukan Penerima PKH: Dinsos menegaskan bahwa Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun jenis bansos lainnya.

  • Kewenangan BPS: Elias menjelaskan bahwa pengelompokan tingkat kesejahteraan (Desil 1-10) merupakan domain penuh dari Badan Pusat Statistik (BPS), bukan wewenang Dinas Sosial daerah. Masuknya nama Eva ke dalam Desil 4 murni berasal dari sistem pendataan tersebut.

3. Rincian LHKPN Teranyar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK pada 6 Maret 2026, kekayaan Eva tercatat sebesar Rp3.501.388.564.

Aset tersebut meliputi kepemilikan tanah dan bangunan, kendaraan bermotor roda dua dan empat, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Laporan ini menunjukkan adanya penyesuaian nilai aset sebesar Rp11.175.084.520 dibandingkan dengan pelaporan pada periode Maret 2025 sebelumnya.

Adanya ketidaksesuaian antara profil ekonomi riil pejabat publik dan sistem pengelompokan desil menjadi catatan penting bagi lembaga terkait seperti BPS dan Kementerian Sosial.

Pemutakhiran data tunggal secara berkala serta verifikasi faktual di lapangan merupakan langkah krusial agar klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat benar-benar presisi, transparan, dan tidak menimbulkan polemik di tengah publik.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE