Relokasi Warga Rempang Demi PLTS Tuai Kritik, Pakar: Jangan Korbankan Rakyat

Rencana pembangunan Solar Park di Pulau Rempang kembali menuai kritik. Sejumlah pakar menilai proyek energi hijau seharusnya tetap menghormati hak masyarakat tanpa harus merelokasi warga yang telah tinggal turun-temurun.

Relokasi Warga Rempang Demi PLTS Tuai Kritik, Pakar: Jangan Korbankan Rakyat
Proyek Solar Park di Pulau Rempang kembali menjadi sorotan. Pakar meminta pemerintah tidak menggusur warga demi ekspor listrik ke Singapura dan mempertimbangkan lokasi alternatif yang lebih adil. - (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Rencana pembangunan Solar Park atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berskala besar di Pulau Rempang kembali menjadi sorotan. Proyek yang diproyeksikan memasok listrik bersih ke Singapura itu dinilai tidak boleh mengorbankan masyarakat yang telah lama menetap di wilayah tersebut.

Sejumlah pengamat mengingatkan bahwa transisi menuju energi hijau seharusnya tetap mengedepankan nilai kemanusiaan. Relokasi warga bukanlah satu-satunya jalan untuk merealisasikan proyek energi terbarukan.

Pengamat Soroti Dampak Relokasi Warga

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait proyek tersebut. Menurutnya, Indonesia justru akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat apabila mampu menunjukkan bahwa pembangunan energi hijau dapat berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat.

Ia menilai kerja sama ekspor listrik bersih seharusnya tidak memicu konflik sosial di dalam negeri. Menurut Hardjuno, manfaat ekonomi yang diterima Indonesia juga perlu dihitung secara adil dan seimbang.

Hardjuno turut menyoroti lokasi pembangunan yang berada dekat dengan Singapura. Ia mengatakan kawasan tersebut telah dihuni masyarakat selama beberapa generasi sehingga relokasi dinilai bukan keputusan yang sederhana.

Menurutnya, penggunaan lahan yang memiliki nilai sosial dan ekonomi tinggi untuk pemasangan panel surya justru dapat menghilangkan ruang hidup masyarakat. Ia juga menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Jadi jangan bangun PLTS raksasa di tanah yang ada penduduknya dengan mengusir mereka, karena bertentangan dengan kemanusiaan. Bukan masalah jual ekspor listrik tapi apakah secara kemanusiaan dan nilai ekonominya seimbang atau tidak," ujar Hardjuno.

Rempang Dinilai Lebih Tepat untuk Pertanian dan Peternakan

Hardjuno berpendapat Pulau Rempang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai kawasan pertanian dan peternakan. Dengan dukungan pemerintah, lahan tersebut dinilai dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Ia juga mempertanyakan alasan pembangunan lumbung pangan di wilayah yang jauh, sementara masih banyak lahan produktif di Sumatera yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Menurutnya, pemberdayaan masyarakat lokal seharusnya menjadi prioritas dibandingkan memindahkan mereka dari tanah yang telah ditempati secara turun-temurun.

Contoh Pembangunan PLTS di Negara Lain

Hardjuno mencontohkan sejumlah negara yang berhasil mengembangkan energi surya tanpa mengganggu fungsi utama lahan. Di berbagai negara Eropa, panel surya banyak dibangun menggunakan konsep agrivoltaic, yaitu memadukan pembangkit listrik tenaga surya dengan aktivitas pertanian atau perkebunan pada lahan yang sama.

Sementara itu, negara-negara di kawasan Timur Tengah memilih membangun solar farm di wilayah gurun yang tidak dihuni masyarakat. Hal serupa juga dilakukan China dengan memanfaatkan kawasan Gurun Gobi sebagai lokasi pembangunan PLTS berskala besar.

Menurutnya, Indonesia dapat mempertimbangkan lokasi alternatif lain, termasuk pembangunan panel surya terapung di laut, sehingga tidak perlu memindahkan warga dari kawasan permukiman.

Transisi Energi Hijau Harus Tetap Menghormati Hak Masyarakat

Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES), Surya Darma, turut mengingatkan bahwa proyek energi hijau tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia maupun kehidupan masyarakat adat.

Ia menilai relokasi warga Pulau Rempang demi pembangunan Solar Park berpotensi memicu perdebatan panjang karena menyangkut ruang hidup masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Menurut Surya, akan muncul kontradiksi apabila proyek yang bertujuan menjaga lingkungan justru dilakukan dengan mengorbankan masyarakat.

"Proyek transisi energi hijau secara moral kontradiktif jika dalam prosesnya mengabaikan hak-hak asasi manusia dan merusak tatanan sosial masyarakat adat atau lokal," tegas Surya.

Ia menambahkan, keuntungan ekonomi dari ekspor listrik ke Singapura seharusnya juga dirasakan langsung oleh masyarakat Rempang. Warga lokal, menurutnya, tidak boleh hanya menjadi penonton atau bahkan korban dari proyek pembangunan tersebut.

Surya menegaskan bahwa bagi masyarakat Rempang, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Kawasan tersebut merupakan bagian dari sejarah, identitas budaya, sekaligus ruang hidup yang telah diwariskan selama beberapa generasi.

Ekonom Minta Kajian Dilakukan Kembali

Pandangan serupa juga disampaikan Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, Esther Sri Astuti. Ia menilai rencana relokasi sejumlah desa adat di Pulau Rempang perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar.

Menurut Esther, perpindahan masyarakat dari wilayah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun berpotensi memunculkan persoalan sosial, budaya, hingga ekonomi yang tidak bisa dianggap sepele.

Karena itu, ia mendorong pemerintah mempertimbangkan berbagai alternatif sebelum menetapkan relokasi sebagai bagian dari pembangunan proyek Solar Park di Pulau Rempang.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE