Muhammadiyah Bantah Laporkan Pandji Pragiwaksono, Pelapor Aliansi Muda Muhammadiyah Ternyata Tidak Punya Mandat Resmi!

Muhammadiyah Bantah Laporkan Pandji Pragiwaksono, Pelapor Aliansi Muda Muhammadiyah Ternyata Tidak Punya Mandat Resmi!
- (Dok. Ig/pandji.pragiwaksono).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus hukum yang menyeret nama komika senior Pandji Pragiwaksono gara-gara materi stand up comedy Mens Rea makin hari makin penuh plot twist, Gen. Setelah sebelumnya pihak PBNU memberikan klarifikasi, kini giliran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang memberikan pernyataan super tegas soal pelaporan tersebut. Masalah ini berawal saat muncul kelompok yang menamakan diri Aliansi Muda Muhammadiyah dan Angkatan Muda NU yang melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menghina serta memicu kegaduhan di ruang publik.

Kabar ini pun langsung meledak dan bikin banyak orang berasumsi kalau dua organisasi Islam terbesar di Indonesia ini sedang kompak menyeret Pandji ke penjara. Namun, faktanya ternyata jauh berbeda dari apa yang beredar di media sosial. PP Muhammadiyah melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) secara resmi menyatakan kalau mereka nggak ada sangkut pautnya dengan aksi lapor-melapor tersebut. Hal ini tentu saja bikin netizen heboh karena ternyata ada pihak yang berani mencatut nama besar organisasi tanpa izin resmi buat mempolisikan seorang figur publik, Gen.

Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Dr. Bachtiar Dwi Kurniawan, langsung angkat bicara dari Yogyakarta pada Jumat, 9 Januari 2026. Beliau menekankan kalau urusan hukum atau pernyataan apa pun yang pakai nama Muhammadiyah itu harus lewat prosedur yang jelas dan nggak bisa asal klaim saja.

"Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah," tegas pihak MPKSDI dalam rilis resminya.

Pelaporan Personal Bukan Keputusan Organisasi

Bachtiar menjelaskan lebih lanjut kalau sebuah keputusan organisasi yang sah cuma bisa dikeluarkan oleh pimpinan yang emang punya wewenang berdasarkan aturan AD/ART Muhammadiyah. Jadi, kalau ada sekelompok orang atau individu yang tiba-tiba muncul dan bilang mereka mewakili Muhammadiyah buat lapor ke polisi, itu statusnya ilegal secara institusi. Muhammadiyah sebagai organisasi besar lebih memilih buat mengedepankan cara-cara yang bijak dan arif dalam menghadapi masalah sosial yang sensitif kayak gini, bukannya langsung main lapor tanpa kajian matang.

Meski begitu, pihak Muhammadiyah tetap menghargai kalau ada warga negara yang mau pakai hak hukum mereka. Tapi poin pentingnya adalah tanggung jawab itu ada di tangan individu masing-masing, jangan sekali-kali menyeret atau mengatasnamakan nama besar organisasi demi kepentingan kelompok tertentu.

Ajakan Buat Dewasa Dalam Menanggapi Perbedaan

Di tengah panasnya isu penistaan agama dan penghasutan yang dituduhkan kepada Pandji, Muhammadiyah justru mengajak para generasi muda buat lebih dewasa. Mereka pengen ruang publik tetap asyik buat diskusi tanpa ada rasa saling benci atau salah paham yang berlebihan. Etika dalam berkomunikasi, apalagi di media sosial, harus jadi prioritas utama biar nggak gampang terpancing emosi cuma gara-gara sebuah materi komedi.

"Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman," ujar Bachtiar Dwi Kurniawan.

Sementara itu, pihak kepolisian di Polda Metro Jaya lewat Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto tetap bakal memproses laporan tersebut dengan melakukan analisa barang bukti dan klarifikasi. Walaupun identitas organisasinya lagi dipertanyakan, proses hukum terhadap materi Mens Rea milik Pandji ini sepertinya bakal tetap jalan terus sampai ada titik terang. Kita pantau terus ya gimana nasib bang Pandji ke depannya, Gen!

Menurut Gen, apakah kelompok yang mencatut nama organisasi buat ngelaporin orang lain kayak gini harus dikasih sanksi juga biar nggak ada lagi yang asal klaim nama besar ormas?

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE