Nonton Mukbang Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Hukumnya

Konten mukbang yang menampilkan orang makan dalam jumlah besar sering muncul di media sosial. Namun, banyak yang bertanya apakah menonton mukbang saat berpuasa dapat membatalkan puasa.

Nonton Mukbang Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Hukumnya
Ilustrasi Kreator Video Mukbang. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Konten mukbang atau video makan dalam porsi besar kini banyak beredar di berbagai platform media sosial. Tayangan tersebut sering menampilkan seseorang yang menyantap berbagai makanan dengan porsi besar sehingga bisa menggugah selera penonton.

Namun, saat bulan Ramadan tiba, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah menonton mukbang saat puasa dapat membatalkan ibadah puasa?

Secara syariat, puasa merupakan ibadah yang mengharuskan seseorang menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Oleh karena itu, hal yang dapat membatalkan puasa umumnya berkaitan dengan aktivitas fisik seperti memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau jalan lainnya.

Menurut penjelasan ulama yang dikutip dalam kajian keislaman, menonton mukbang tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Sebab, aktivitas tersebut hanya sebatas melihat tayangan tanpa melakukan makan atau minum secara langsung.

Bisa Mengurangi Pahala Puasa

Meski tidak membuat puasa menjadi batal, menonton mukbang saat berpuasa dinilai kurang dianjurkan. Beberapa ulama menyebutkan bahwa kegiatan ini berpotensi mengurangi pahala puasa.

Pendakwah Habib Ja'far Al Hadar menjelaskan bahwa menonton mukbang bisa saja mengurangi nilai pahala jika dilakukan untuk memancing keinginan makan atau sekadar mengikuti hawa nafsu. Ketika seseorang sengaja menonton untuk memicu rasa lapar, maka esensi menahan diri dalam puasa menjadi berkurang.

Dalam kajian fikih juga dijelaskan bahwa menonton video makanan lezat saat puasa termasuk dalam kategori makruh. Makruh berarti perbuatan yang tidak berdosa jika dilakukan, tetapi meninggalkannya lebih dianjurkan agar pahala puasa menjadi lebih sempurna.

Hal-hal yang Benar-benar Membatalkan Puasa

Dalam ajaran Islam, ada beberapa perbuatan yang secara jelas dapat membatalkan puasa. Beberapa di antaranya adalah makan dan minum dengan sengaja, muntah secara sengaja, haid atau nifas bagi perempuan, masturbasi di siang hari, hingga berhubungan suami istri di siang hari.

Selain itu, membatalkan niat puasa dengan sengaja juga dapat membuat ibadah tersebut tidak sah. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan menjaga niat serta menghindari hal-hal yang bisa merusak nilai ibadah selama Ramadan.

Hal-hal Makruh Saat Puasa

Supaya ibadah puasa berjalan lebih maksimal dan meraih pahala yang sempurna, alangkah baiknya umat Islam meninggalkan perkara-perkara makruh saat puasa. Dikutip dari buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, berikut hal-hal makruh saat puasa:

  1. Berbekam
  2. Mencium hingga memunculkan syahwat
  3. Mencicipi makanan
  4. Mengunyah makanan
  5. Berlezat-lezat dalam mendengar, melihat, menyentuh, dan mencium bau
  6. Bersiwak (menggosok gigi) setelah waktu zuhur sampai maghrib
  7. Berlebihan ketika berkumur-kumur dan menghirup air
  8. Menunda untuk berbuka puasa
  9. Bermusuhan dan saling mencaci
  10. Mengumpulkan ludah dalam mulut kemudian menelannya
  11. Puasa wishal (puasa hingga malam penuh)
  12. Banyak tidur dan melakukan perkara yang tidak bermanfaat
  13. Mengakhirkan mandi wajib sampai setelah subuh
A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE