Gibran Buka Suara Terkait Ijazah Palsu: "Kalau Tidak Lulus SMA, Nggak Mungkin Bisa Kuliah"

Gibran Buka Suara Terkait Ijazah Palsu: "Kalau Tidak Lulus SMA, Nggak Mungkin Bisa Kuliah"
- (Dok. CNBC Indonesia).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan yang dipersoalkan dalam gugatan hasil Pilpres 2024. Gibran menghormati putusan tersebut dan menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran, dikutip dari Antara, Rabu (7/10/2026).

Saat ditanya mengenai temuan MK yang menyebut tidak adanya ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dibuktikan sebagai ijazah setara SMA, Gibran menegaskan dirinya telah melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana.

"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ujar Gibran.

Gibran juga mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

"Itu nanti segera kami follow up," katanya.

MK tolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat digunakan untuk penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu di luar negeri.

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.

Meski menemukan fakta tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir.

MK sebut ada lembaga lain yang berwenang

MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden bukan menjadi kewenangan MK dalam perkara tersebut.

Adies menjelaskan, fakta mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai pemenuhan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

Dengan demikian, putusan MK tidak mendiskualifikasi Gibran, meskipun dalam pertimbangannya hakim mengungkap tidak ditemukannya dokumen yang membuktikan penyelesaian pendidikan setara SMA di luar negeri.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE