Wajib Ada! Semua Platform Digital di Indonesia Kini Harus Punya Fitur Parental Control

Wajib Ada! Semua Platform Digital di Indonesia Kini Harus Punya Fitur Parental Control
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini mewajibkan semua platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk menyediakan fitur kontrol orang tua demi melindungi anak-anak dari bahaya ruang digital.

Dilansir dari Antara, kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan nama PP Tunas.

"Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak," ujar Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam keterangan pers, Rabu (6/8) di Jakarta.

Menurut Fifi, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control) yang mudah dipahami dan digunakan. Hal ini penting agar orang tua dapat mengawasi, membatasi, dan memfilter konten digital yang diakses oleh anak-anak mereka.

"Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman," kata Fifi.

Tak hanya itu, PSE juga diwajibkan untuk:

Data dari UNICEF menunjukkan bahwa 89 persen anak Indonesia kini mengakses internet selama rata-rata 5,4 jam per hari. Lebih mengkhawatirkan lagi, hampir 50 persen dari mereka telah terpapar konten seksual.

Kemkomdigi mencatat bahwa antara akhir 2024 hingga pertengahan 2025, pemerintah telah menangani:

- 1,7 juta konten perjudian online

- Hampir 500 ribu konten pornografi

"Ini bukan lagi isu kecil. Internet adalah pedang bermata dua. Di satu sisi membuka akses pendidikan dan hiburan, di sisi lain membawa risiko yang sangat besar bagi anak-anak," ujar Fifi.

Selain regulasi, Kemkomdigi juga gencar mengadakan kelas literasi digital untuk masyarakat umum maupun profesional, guna memperkuat pemahaman akan keamanan digital dan perlindungan anak.

Pemerintah juga berkolaborasi aktif dengan platform digital dan PSE untuk memastikan kepatuhan terhadap PP Tunas, serta mengembangkan sistem yang melindungi pengguna dari kejahatan siber dan konten negatif.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE