Buntut 180 PMI Bermasalah Berakibat Dideportasi dari Malaysia, Pemerintah Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal
JAKARTA, GENVOICE.ID - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau menerima kepulangan 180 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dideportasi dari Malaysia.
Ratusan pekerja tersebut tiba di Pelabuhan Dumai menggunakan Kapal Indomal Dynasty pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Setibanya di Dumai, para PMI langsung menjalani proses pendataan dan pemeriksaan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Pemerintah memastikan seluruh prosedur dilakukan secara ketat, mulai dari validasi dokumen hingga pemeriksaan kesehatan.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa dari total 180 orang yang dipulangkan, 133 di antaranya merupakan laki-laki dan 47 perempuan. Berdasarkan data domisili, mayoritas berasal dari Jawa Timur sebanyak 53 orang dan Aceh 40 orang. Sisanya tersebar di berbagai wilayah lain, mulai dari Sumatera hingga Nusa Tenggara Timur.
“Para PMI bermasalah ini dideportasi melalui Pelabuhan Dumai. Setibanya di sini, mereka langsung melewati pemeriksaan ketat, mulai dari validasi dokumen hingga pengecekan kesehatan,” ujar Fanny di Pekanbaru, Selasa, 10 Februari 2026.
Saat ini, seluruh PMI tersebut ditampung sementara di Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai. Di lokasi itu, pemerintah memberikan layanan perlindungan dan fasilitasi sambil menunggu jadwal keberangkatan mereka menuju kampung halaman.
BP3MI menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara yang mengalami persoalan di luar negeri. Deportasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal menyimpan risiko besar.
Fanny kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja nonprosedural. Ia menegaskan pentingnya menempuh jalur resmi demi menjamin keamanan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak pekerja selama berada di negara penempatan.
“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memfasilitasi PMI. Kami terus memberikan edukasi mengenai bahaya bekerja secara ilegal agar ke depannya setiap pekerja migran dapat bekerja secara legal dan aman,” tegasnya.
Kasus ini menjadi momentum evaluasi bersama bahwa perlindungan pekerja migran bukan hanya soal penanganan saat terjadi masalah, tetapi juga soal pencegahan sejak awal melalui prosedur yang sah dan transparan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!