180 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Mayoritas dari Jawa Timur dan Aceh

180 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Mayoritas dari Jawa Timur dan Aceh
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID -  Sebanyak 180 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, menggunakan Kapal Indomal Dynasty pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Kepulangan ratusan pekerja tersebut kembali menyoroti persoalan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan para PMI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak dari Jawa Timur dan Aceh.

“Ada 180 Pekerja Migran Indonesia bermasalah dideportasi dari Malaysia,” ujar Fanny di Pekanbaru, Selasa, 10 Februari 2026.

Dari total tersebut, sebanyak 133 orang merupakan laki-laki dan 47 orang perempuan. Jawa Timur menjadi daerah asal terbanyak dengan 53 orang, disusul Aceh 40 orang, dan Nusa Tenggara Barat 31 orang. Selain itu, terdapat 20 orang dari Sumatera Utara, masing-masing 6 orang dari Jawa Tengah dan Jawa Barat, serta 4 orang dari Riau dan Sumatera Barat.

Sementara itu, 3 orang berasal dari Lampung. Masing-masing 2 orang tercatat berasal dari Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Adapun satu orang berasal dari DKI Jakarta, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Bangka Belitung, serta Daerah Istimewa Yogyakarta.

Setibanya di Dumai, seluruh PMI langsung menjalani serangkaian prosedur, mulai dari verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, hingga pendataan identitas. Setelah itu, mereka dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk mendapatkan layanan pelindungan dan fasilitasi sembari menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.

BP3MI Riau kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Edukasi mengenai risiko dan bahaya penempatan nonprosedural terus dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memfasilitasi PMI yang mengalami kendala di luar negeri. Kami hadir untuk memastikan setiap pekerja migran mendapatkan perlindungan maksimal, serta memberikan edukasi agar mereka dapat bekerja secara legal dan aman di luar negeri,” kata Fanny.

Kasus deportasi ini menjadi pengingat bahwa persoalan migrasi tenaga kerja masih menyisakan pekerjaan rumah besar, terutama dalam memastikan seluruh calon PMI memahami prosedur resmi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

 
 
M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE