Kabar Baik! Guru, Dosen, dan Damkar P3K Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027
Pemerintah memastikan pengangkatan P3K paruh waktu lintas profesi menjadi P3K penuh waktu secara bertahap. Kebijakan ini mencakup guru, dosen, tenaga medis, damkar, Satpol PP, hingga tenaga teknis lainnya.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah mengumumkan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu menjadi P3K penuh waktu yang mencakup berbagai profesi. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 1 Januari 2027 dan menjadi kabar bagi para tenaga honorer yang selama ini bekerja dengan status P3K paruh waktu.
Pengangkatan ini tidak hanya menyasar satu bidang pekerjaan, tetapi juga mencakup tenaga pendidik, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (damkar), hingga sejumlah profesi lainnya di lingkungan pemerintahan. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah perhitungan sebelum menetapkan kebijakan peningkatan status kepegawaian tersebut. Hasilnya, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan status P3K paruh waktu lintas profesi menjadi P3K penuh waktu.
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan maka hari ini kita memutuskan P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu, ini termasuk lintas profesi," kata Prasetyo Hadi, Jumat (6/11/2026).
Guru, Dosen hingga Petugas Damkar Masuk Daftar Pengangkatan
Kebijakan perubahan status P3K ini mencakup sejumlah bidang pekerjaan yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik. Beberapa di antaranya adalah guru, dosen, tenaga medis, petugas pemadam kebakaran, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain profesi tersebut, pemerintah juga memasukkan tenaga teknis dan tenaga pelaksana lainnya dalam kebijakan peningkatan status kepegawaian. Dengan demikian, pengangkatan P3K paruh waktu menjadi penuh waktu tidak terbatas pada tenaga pendidikan dan kesehatan saja.
Prasetyo secara khusus menyebut petugas damkar sebagai salah satu profesi yang termasuk dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, petugas pemadam kebakaran saat ini tidak hanya menangani kebakaran, tetapi juga membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
"Ini termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat," ujar Prasetyo.
Ia kemudian menegaskan bahwa perubahan status tersebut juga berlaku bagi sejumlah profesi lain yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Peningkatan status ini mencakup tenaga kesehatan, Satpol PP, serta tenaga teknis dan tenaga pelaksana lainnya.
"Kemudian satpol PP, kemudian nakes atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelaksana lain. Itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi P3K penuh waktu," sambungnya.
P3K Penuh Waktu Bisa Mengikuti Seleksi CPNS 2027
Selain meningkatkan status P3K paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi P3K penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kesempatan ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah terkait pengembangan status kepegawaian aparatur sipil negara (ASN).
Prasetyo menyampaikan bahwa pegawai yang telah diangkat menjadi P3K penuh waktu nantinya memiliki kesempatan mengikuti tes seleksi CPNS. Pelaksanaan seleksi tersebut direncanakan kembali dimulai pada 2027.
Kesempatan ini diberikan agar P3K penuh waktu yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perubahan status menjadi P3K penuh waktu tidak menutup peluang pegawai untuk mengikuti jalur seleksi CPNS.
"Yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang sudah diangkat menjadi P3K penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama, tempo hari yang lalu juga sudah kami umumkan, untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027," ujar Prasetyo.
Berlaku Bertahap Mulai 1 Januari 2027
Pemerintah memastikan seluruh keputusan terkait kebijakan aparatur sipil negara tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada awal 2027. Tanggal 1 Januari 2027 menjadi waktu dimulainya pelaksanaan kebijakan yang mencakup peningkatan status P3K paruh waktu menjadi penuh waktu.
Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPR juga terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Selain itu, penyelesaian konflik agraria turut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dan DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026). Pemerintah menegaskan bahwa keputusan terkait ASN akan diberlakukan secara bertahap sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
"Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027," imbuhnya.
Dengan kebijakan tersebut, guru, dosen, tenaga medis, petugas damkar, Satpol PP, serta tenaga teknis yang berstatus P3K paruh waktu masuk dalam kelompok profesi yang akan mengalami peningkatan status menjadi P3K penuh waktu. Sementara itu, P3K penuh waktu juga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS yang direncanakan berlangsung mulai 2027.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!