Putar Suara Burung Biar Bebas Royalti? Ternyata Salah Besar, Ini Penjelasan Resminya
Pengusaha Kafe dan Restoran Wajib Tahu! Putar Suara Alam Tetap Kena Royalti, Ini Dasar Hukumnya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Beberapa pelaku usaha kuliner seperti kafe dan restoran akhir-akhir ini mulai cari akal agar tidak perlu bayar royalti musik. Salah satu cara yang lagi viral adalah memutar suara burung, air mengalir, atau suara alam lainnya. Tapi, sayangnya, cara ini nggak sah secara hukum, Gen!
Ketua LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), Dharma Oratmangun, buka suara soal ini. Ia bilang, semua rekaman suara (termasuk suara burung atau air hujan) tetap dilindungi oleh hak terkait. Jadi, meski bukan lagu yang diciptakan komposer, asal itu rekaman fonogram buatan produser, ya tetap aja harus bayar.
"Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar," ujar Dharma, Senin (4/7/2025).
Aturannya jelas di UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yang melindungi hasil karya rekaman dan penampilan pertunjukan. Jadi, siapapun yang pakai rekaman (termasuk untuk usaha), wajib menghormati hak si pembuat.
Tarif Royalti Resmi Sudah Ada, Lho!
Buat yang penasaran, ini dia tarif resmi royalti untuk tempat usaha kuliner:
- Restoran dan Kafe: Rp60.000/kursi/tahun
- Bar dan Bistro: Rp180.000/m²/tahun
- Diskotek dan Klub Malam: Rp250.000/m²/tahun
Semuanya sudah diatur lewat Keputusan Menkumham HKI.02/2016. Pembayarannya cukup setahun sekali, dan bisa lewat situs resmi LMKN.
Siasat Kafe? Banyak yang Salah Kaprah
Beberapa kafe di kawasan Tebet, Jaksel, katanya sudah mengganti playlist ke lagu Barat atau instrumental aja. Tapi sayangnya itu tetap gak bebas royalti, karena Indonesia terikat perjanjian internasional. Ada juga resto yang memilih untuk tidak menyetel musik sama sekali.
Dari sisi pemerintah, DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) juga mengingatkan bahwa Spotify, YouTube Premium, Apple Music, itu lisensinya untuk pribadi, bukan ruang usaha. Jadi, kalau diputer di tempat umum, tetap perlu lisensi khusus dari LMKN.
Gak ada jalan pintas buat hindari royalti, Gen. Bahkan suara burung pun ada yang punya. Yuk, mulai hargai karya kreator dengan taat aturan!
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!