Eks Wakapolri Ungkap Pejabat Polri Takut Balas WhatsApp karena HP Diduga Dimonitor Listyo Sigit
Komjen (Purn) Oegroseno mengaku sejumlah pejabat Polri pernah menyampaikan bahwa telepon genggam mereka dimonitor saat Listyo Sigit menjabat Kapolri. Ia juga menyinggung dugaan ancaman pencopotan jabatan bagi orang yang tetap berkomunikasi dengannya.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno mengungkap cerita mengejutkan mengenai dugaan pemantauan komunikasi sejumlah pejabat di lingkungan Polri. Ia mengaku pernah mendapat pengakuan dari sejumlah juniornya yang merasa telepon genggam mereka dimonitor ketika Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Kapolri.
Akibat dugaan pemantauan tersebut, para pejabat itu mengaku tidak leluasa membalas pesan maupun berkomunikasi dengan Oegroseno. Cerita ini mencuat setelah Oegroseno mengungkap pengalaman tersebut dalam sebuah perbincangan yang tayang pada 22 Oktober 2026.
Oegroseno menceritakan, awalnya ia merasa sejumlah juniornya di kepolisian mulai sulit dihubungi. Pesan WhatsApp maupun panggilan telepon yang dikirimkannya tidak lagi mendapatkan respons seperti biasanya.
Ia kemudian memperoleh penjelasan ketika menghadiri acara Hari Juang Polri. Sejumlah juniornya menyampaikan alasan mengapa mereka tidak bisa leluasa membalas pesan yang dikirimkan oleh mantan Wakapolri tersebut.
"Mohon izin jenderal kami enggak bisa balas karena HP kami semua dimonitor oleh Kapolri gitu," kata Oegroseno menirukan ucapan para juniornya.
Mendengar pernyataan tersebut, Oegroseno mengaku mempertanyakan kebenaran informasi yang disampaikan kepadanya. Ia juga berharap praktik pemantauan komunikasi seperti yang diceritakan para juniornya tidak terjadi lagi pada masa kepemimpinan Kapolri berikutnya.
Oegroseno Soroti Dugaan Pemantauan Komunikasi di Polri
Oegroseno menilai perbedaan pendapat seharusnya menjadi sesuatu yang wajar dalam sebuah institusi, termasuk di lingkungan kepolisian. Menurutnya, perbedaan pandangan justru dapat menjadi bahan masukan untuk memperbaiki organisasi.
Ia menegaskan bahwa Polri merupakan institusi milik rakyat, negara, dan bangsa, bukan milik pribadi seorang Kapolri. Karena itu, hubungan komunikasi antarsesama anggota maupun pejabat kepolisian seharusnya tidak terhambat oleh perbedaan pandangan.
Cerita mengenai dugaan pemantauan telepon genggam tersebut juga menjadi perhatian karena menyangkut hubungan komunikasi antara pejabat aktif dengan para seniornya. Meski begitu, pengakuan tersebut masih merupakan cerita yang disampaikan Oegroseno berdasarkan penuturan sejumlah juniornya.
Pejabat yang Berkomunikasi dengan Oegroseno Disebut Bisa Dinonjobkan
Selain mengungkap cerita dugaan pemantauan komunikasi, Oegroseno juga menyinggung kemungkinan konsekuensi bagi pejabat Polri yang tetap menjalin hubungan dengannya. Ia menyampaikan hal tersebut ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya hukuman bagi junior yang masih berkomunikasi dengannya.
Menurut Oegroseno, konsekuensi yang mungkin diterima pejabat tersebut bahkan bisa lebih berat daripada sekadar teguran atau hukuman disiplin. Ia menyinggung kemungkinan mereka kehilangan jabatan atau dinonjobkan dari posisi yang sedang ditempati.
"Ya kalau disetrap masih bagus pak, kalau dinonjobkan?" ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Oegroseno turut menceritakan pengalaman keluarganya di lingkungan kepolisian. Ia mengungkap bahwa menantunya pernah mengalami pencopotan jabatan.
Oegroseno menduga pencopotan tersebut berkaitan dengan hubungannya yang berseberangan dengan Listyo Sigit. Ia menilai persoalan hubungan keluarga dengan dirinya semestinya tidak menjadi alasan seseorang kehilangan posisi di institusi Polri.
Listyo Sigit Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal oleh Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, Listyo diduga terlibat bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Kedua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu perwira tinggi berinisial SU, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi, disebut masih berstatus sebagai saksi.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan sejumlah nomor telepon penting, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha. Dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung pada periode 2025-2026 tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
"Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU," ujar Asep.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia juga menjelaskan bahwa dugaan penyadapan tersebut tidak dilakukan berdasarkan prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Penyidik Sita Belasan Barang Bukti Elektronik
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri turut menemukan dugaan penghapusan jejak aktivitas penyadapan pada Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan beserta log system pada komputer LIMS.
Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara tersebut. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan aktivitas penyadapan ilegal.
Hingga kini, motif dan tujuan dugaan penyadapan tersebut masih didalami oleh penyidik. Sementara itu, pengakuan Oegroseno mengenai pejabat Polri yang takut membalas WhatsApp turut menambah perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang menyeret nama mantan Kapolri tersebut.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!