Mengapa Merokok Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Fikih dan Pandangan Ulama

Mengapa Merokok Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Fikih dan Pandangan Ulama
- (Dok. Alodokter).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Selain menahan lapar dan haus, umat Islam yang menjalankan puasa Ramadan juga dituntut menahan diri dari berbagai hal yang bisa membatalkan ibadah, termasuk merokok. Lantas, apa alasan merokok dinilai membatalkan puasa?

Mayoritas ulama (jumhur) bersepakat bahwa aktivitas merokok saat berpuasa menyebabkan batal. Bahkan, Muhammadiyah secara tegas memfatwakan hukum merokok haram, termasuk ketika seseorang sedang menjalankan ibadah puasa.

Fatwa Muhammadiyah: Haram dan Membahayakan

Dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok, ditegaskan bahwa merokok termasuk perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dari sisi kesehatan, rokok mengandung zat adiktif dan beracun.

Secara khusus dalam konteks puasa, merokok dipandang serupa dengan makan dan minum, karena ada zat yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut secara sengaja. Dalam fikih, tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka seperti mulut termasuk pembatal puasa.

Asap Rokok Termasuk 'Ain

Sejumlah ulama klasik juga menjelaskan hal serupa. Dalam literatur mazhab Syafi'i, asap rokok digolongkan sebagai 'ain (zat) yang masuk ke dalam tubuh dan menimbulkan sensasi tertentu.

Ibnu Hajar al-Haitami dalam karyanya Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa sesuatu yang memiliki unsur zat dan masuk ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa. Senada dengan itu, Muhammad Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menegaskan bahwa sampainya 'ain ke rongga tubuh melalui lubang terbuka secara sengaja membatalkan puasa, termasuk asap rokok yang diisap.

Perlu dibedakan antara asap rokok yang diisap dengan sengaja dan asap biasa yang terhirup tanpa niat, seperti aroma masakan atau uap. Mayoritas ulama menyatakan asap yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.

Rokok Disebut sebagai "Minum"

Ulama kontemporer Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin bahkan menyebut merokok termasuk kategori syurb (minum). Dalam bahasa Arab, aktivitas merokok dikenal dengan istilah syariba ad-dukhan yang secara harfiah berarti "meminum asap".

Ia menegaskan bahwa segala sesuatu yang masuk ke lambung atau rongga tubuh secara sengaja, baik bermanfaat maupun berbahaya, tetap dihukumi sebagai pembatal puasa. Karena itu, rokok tidak bisa dikecualikan dari kaidah tersebut.

Ramadan sebagai Momentum Berhenti

Selain aspek hukum fikih, para ulama juga melihat Ramadan sebagai kesempatan terbaik untuk berhenti merokok. Selama siang hari, perokok sudah terbiasa menahan diri. Kebiasaan itu bisa dilanjutkan hingga malam dan seterusnya setelah Ramadan berakhir.

Dengan demikian, larangan merokok saat puasa bukan hanya soal batal atau tidaknya ibadah, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kesehatan dan menjauhkan diri dari hal yang membahayakan.

FAQ Singkat

Apakah semua asap membatalkan puasa?
Tidak. Asap yang terhirup tanpa sengaja, seperti aroma masakan, tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan adalah asap rokok yang diisap secara sadar.

Kenapa merokok dianggap membatalkan?
Karena ada zat yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut secara sengaja, dan dalam fikih hal itu termasuk pembatal puasa.

Bisakah Ramadan jadi momen berhenti merokok?
Ya. Banyak ulama menganjurkan Ramadan dijadikan titik awal untuk meninggalkan kebiasaan merokok secara permanen.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE