Pemerintah RI Berupaya Pulangkan Predator Seksual Reynhard Sinaga dari Inggris
JAKARTA, Genvoice.id - Pemerintah Indonesia mengaku sedang berusaha untuk memulangkan Reynhard Sinaga, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi hukuman seumur hidup di Inggris karena kasus serangan seksual terhadap 48 pria.
Hal itu turut dikonfirmasi oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Ahmad Usmarwi Kaffah. Menurut Ahmad, pihak kementerian kini tengah melakukan negosiasi bilateral dengan pihak Inggris untuk membahas kemungkinan pemulangan Reynhard ke Indonesia.
"Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan (Reynhard), pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah-mudahan kita bisa mengembalikannya," kata Ahmad, dikutip Antara pada Selasa, (4/2).
Ahmad juga menegaskan bahwa proses pemulangan Reynhard akan berbeda dengan kasus-kasus repatriasi narapidana dari negara lain, seperti Australia, Filipina, dan Prancis. Pemerintah Indonesia menginginkan sistem pertukaran narapidana, di mana WNI yang dipenjara di luar negeri bisa menjalani hukuman di Indonesia, begitu pula sebaliknya.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga. Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui sikap keluarga yang bersangkutan terkait kasus penyerangan itu.
"Permintaan dari orang tua itu lah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," ucap Ahmad.
Seperti halnya negara lain yang memperjuangkan hak-hak warganya yang ditahan di luar negeri, Ahmad mengaku Indonesia juga menaruh perhatian pada nasib WNI yang menjalani hukuman di luar negeri.
Karenanya, Indonesia akan terus berupaya dan menjalankan kerjasama dengan negara lain untuk melakukan kesepakatan serta pembahasan proses penanganan narapidana tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Pada akhir Desember 2024, beredar kabar bahwa Reynhard diserang atau dikeroyok oleh beberapa narapidana yang lain dan mengalami luka-luka serta tekanan mental.
0 Comments
No popular articles available.
- Kebakaran Hutan di Los Angeles, Tujuh Orang Tewas dan Ribuan Rumah Hangus
- Baru Batal Tunangan, Sydney Sweeney Kepergok Jalan Bareng Jonathan Davino Lagi!
- H-2 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Dibanjiri Pemudik! 27 Ribu Orang Berangkat dalam Sehari
- Drakor "Taxi Driver 3" Syuting di Jepang, Siap Bikin Aksi Makin Panas!
- Titiek Puspa Berpulang, Presiden Prabowo Kenang Karyanya yang Abadi
- Tur Konser Twilight Bakal Datangi 60 Kota di AS, Rayakan 20 Tahun Kisah Vampir Ikonik!
- Upin & Ipin Universe, Game Open-World untuk Jelajahi Kampung Durian Runtuh
- Girl Group Hearts2Hearts Pecahkan Rekor, Debut Langsung Dominasi Hanteo Chart
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!