Kantor X di Paris Digeledah Polisi Prancis, Penyelidikan Dugaan Kejahatan Siber Diperluas

Kantor X di Paris Digeledah Polisi Prancis, Penyelidikan Dugaan Kejahatan Siber Diperluas
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kepolisian Prancis bersama Europol menggeledah kantor platform media sosial X di Paris pada Selasa (3/1) waktu setempat.

Penggeledahan tersebut dikonfirmasi oleh Kejaksaan Paris sebagai bagian dari penyelidikan hukum yang telah berjalan sejak 2025.

Mengutip laporan TechCrunch pada Rabu, penyelidikan awal berkaitan dengan dugaan pengambilan data secara curang dari sistem pemrosesan data otomatis yang diduga melibatkan kelompok terorganisasi. Juru Bicara Kejaksaan Paris, Maylis De Roeck, menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan memastikan kepatuhan X terhadap hukum Prancis, mengingat operasional perusahaan itu berada di wilayah negara tersebut.

Unit kejahatan siber Kejaksaan Prancis menyebut penyelidikan kini diperluas untuk mencakup dugaan tindak pidana lain. Dugaan tersebut meliputi keterlibatan dalam kepemilikan dan distribusi materi pelecehan seksual anak, pelanggaran privasi, hingga penyangkalan tragedi Holocaust.

Perluasan penyelidikan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap X dan pemiliknya, Elon Musk, terutama terkait penggunaan chatbot kecerdasan buatan Grok. Chatbot tersebut menuai kritik karena diduga memungkinkan pembuatan konten bergambar bermuatan pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak, di platform X.

Elon Musk, yang mengakuisisi X-sebelumnya Twitter-pada 2022, bersama mantan CEO X Linda Yaccarino dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh otoritas Prancis pada 20 April mendatang. Jaksa juga menyebut sejumlah staf X, yang identitasnya tidak diungkap, akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada pekan yang sama.

Menanggapi penggeledahan tersebut, juru bicara X Rosemarie Esposito merujuk pada pernyataan akun Global Government Affairs perusahaan. Dalam pernyataan itu, X menegaskan bahwa tuduhan yang menjadi dasar penggeledahan dinilai tidak berdasar dan perusahaan membantah telah melakukan pelanggaran hukum.

Sementara itu, juru bicara eMed, perusahaan tempat Linda Yaccarino kini menjabat sebagai CEO, belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE