Bolehkah Cium Istri Saat Puasa? LBM PBNU Tegaskan Ini Hukumnya Menurut Hadis Nabi
JAKARTA, GENVOICE.ID - Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Ustadz Alhafiz Kurniawan, menegaskan bahwa mencium atau menyentuh istri saat berpuasa diperbolehkan dalam Islam.
Pernyataan ini ia sampaikan dengan merujuk langsung pada praktik yang dicontohkan oleh Muhammad.
Alhafiz yang juga dosen Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) Agama Islam di Universitas Indonesia menjelaskan bahwa memang Al-Qur'an tidak secara eksplisit menyebutkan hukum mencium pasangan saat puasa. Namun, umat Islam dapat merujuk pada hadis sebagai sumber hukum.
Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj, disebutkan bahwa Rasulullah tetap mencium dan menyentuh istrinya ketika sedang berpuasa. Hal itu menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak otomatis membatalkan puasa.
"Ketika Nabi memberikan contoh bahwa puasa itu boleh bersentuhan, boleh mengecup pasangan. Artinya ini bisa dilakukan oleh kita yang memang sedang berlatih memiliki keterampilan dalam menahan hawa nafsu," ujar Alhafiz.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kuncinya terletak pada pengendalian diri. Selama seseorang mampu menjaga batas dan tidak sampai pada hal-hal yang membatalkan puasa, seperti berhubungan suami istri di siang hari Ramadan, maka mencium atau menyentuh pasangan tetap diperbolehkan.
Menurutnya, jika Rasulullah yang memiliki kontrol diri paling baik saja melakukannya tanpa membatalkan puasa, maka umat Islam pun bisa melakukannya dengan catatan tetap menjaga kendali. Kebiasaan mencium atau bersentuhan dengan pasangan di luar Ramadan juga tetap boleh dilanjutkan saat bulan suci, selama tidak melampaui batas yang ditentukan syariat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!