KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun?

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun?
Jubir KPK Budi Prasetyo. - (Dok. RRI).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, kasus dugaan korupsi kuota haji kembali jadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan temuan baru yang cukup mengejutkan, yakni adanya indikasi penyalahgunaan kuota petugas haji tahun 2024. Fakta ini terungkap setelah lembaga antirasuah tersebut memeriksa sejumlah pimpinan asosiasi dan biro travel haji pada Rabu, 1 Oktober 2025.

"Dalam pemeriksaan ini. KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/10/2025), dilansir dari RRI.

Seharusnya, ada tujuh orang yang dipanggil, tapi hanya lima pimpinan asosiasi yang hadir di Gedung KPK. Mereka adalah Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur; Ketua Umum Himpuh, Muhammad Firman Taufik; Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiad; Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruri, H Amaluddin; serta Direktur PT Perjalanan Ibadah Berkah sekaligus Sekjen Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar.

Budi menjelaskan bahwa para saksi didalami keterangannya terkait mekanisme pembayaran kuota haji khusus yang dikelola oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). KPK juga mengingatkan semua pihak agar kooperatif selama proses penyidikan berjalan. "Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang asosiasi," jelas Budi.

Kasus ini bermula dari kebijakan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang pada periode 2023-2024 mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji. Kebijakan tersebut menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Menurut UU, seharusnya porsi pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kebijakan Yaqut justru membagi rata menjadi 50 persen:50 persen.

Perubahan aturan itu diduga menjadi celah praktik jual beli kuota haji khusus. Oknum di Kementerian Agama dan biro perjalanan disebut-sebut ikut bermain, sehingga calon jemaah bisa berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu antrean panjang, cukup dengan membayar sejumlah uang.

Akibat penyimpangan ini, KPK memperkirakan kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski begitu, sampai saat ini lembaga antikorupsi itu belum menetapkan tersangka resmi.

Gen, kasus ini jelas bikin publik geram. Pasalnya, haji adalah ibadah yang sangat dinanti umat Muslim, tapi malah dimanfaatkan oknum tertentu demi keuntungan pribadi. Pertanyaannya sekarang, siapa yang bakal jadi tersangka pertama dalam skandal kuota haji ini?

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE