Janji Manis Developer Gak Terealisasi, Konsumen Apartemen Arkamaya Ngamuk di Pengadilan

Janji Manis Developer Gak Terealisasi, Konsumen Apartemen Arkamaya Ngamuk di Pengadilan
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Buat kamu yang lagi mikir beli properti sebagai investasi masa depan, baca dulu kasus satu ini biar gak ketipu. Persidangan soal kasus wanprestasi yang menyeret nama pengembang apartemen Arkamaya kembali menguak fakta mengejutkan. Bukan cuma soal proyek yang mandek sejak 2019, tapi juga soal janji-janji manis developer yang ternyata cuma bualan belaka.

Baru-baru ini, sidang di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2025/PN Bks kembali digelar. Kali ini, majelis hakim langsung turun ke lokasi proyek dalam agenda Pemeriksaan Setempat. Hasilnya? Zonkkkk! Tidak ada tanda-tanda pembangunan berjalan. Gak ada pekerja, gak ada progres, cuma janji yang tinggal omong kosong.


Seorang saksi bernama Hasan, yang juga pembeli unit apartemen, buka suara langsung di hadapan majelis hakim. Ia menyebut sudah sejak akhir 2019 membeli unit, tapi bangunannya gak pernah menunjukkan kemajuan. Bahkan, menurutnya, lokasi proyek kini seperti lahan kosong tanpa satu pun aktivitas pembangunan.

"Sejak pertama kali dipesan oleh para konsumen pada akhir 2019, proyek ini tidak pernah menunjukkan perkembangan signifikan. Sampai saat ini, pembangunannya masih begitu saja. Bahkan menurut keterangan saksi di hadapan majelis hakim, tidak ada satu pun pekerja di lokasi," ujar Paulus Alfret, SH, kuasa hukum para penggugat, dikutip dari siaran pers resminya.


Masalah gak berhenti di situ, Gen. Hasan juga mengungkap bahwa proyek yang awalnya bernama The MAJ tiba-tiba berubah jadi Arkamaya tanpa pemberitahuan resmi ke pembeli. Perubahan ini tentu bikin banyak konsumen merasa tertipu, apalagi kalau sebelumnya mereka membeli karena percaya pada nama besar yang dikaitkan dengan proyek The MAJ.

"Saya tertarik beli karena brand The MAJ, yang saya tahu terhubung dengan nama besar seorang mantan menteri di Indonesia. Tapi tiba-tiba diubah menjadi Arkamaya. Kalau dari awal pakai nama Arkamaya, saya tidak akan beli," ujar Hasan.


Yang bikin makin panas, salah satu penggugat bahkan sudah melunasi seluruh pembayaran, tapi unit tak pernah diterima. Sementara penggugat lain sudah setor uang muka. Bahkan, mereka sudah sempat mengirimkan somasi sebagai bentuk itikad baik, tapi sama sekali gak digubris oleh pihak pengembang.

"Mereka terus menghindar, janji tak ditepati, tidak ada kejelasan," ungkap Hasan dengan nada kecewa.


Paulus juga menegaskan, saat hakim mengadakan pemeriksaan langsung ke lokasi, fakta di lapangan benar-benar memperkuat argumen gugatan. "Temuan di lapangan sangat jelas. Lokasi benar-benar stagnan, tidak menunjukkan adanya progres yang menjanjikan," ucapnya.


Menurut Hasan, kasus ini gak cuma menyangkut dua penggugat aja. Banyak konsumen lain yang bernasib sama. Karena itu, Paulus berharap gugatan ini bisa jadi langkah awal untuk memperjuangkan hak-hak konsumen lain yang mungkin belum berani buka suara.

"Banyak konsumen mengeluhkan hal yang sama. Ini persoalan serius yang merugikan masyarakat luas," tegas Paulus.


"Saya harap Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat dan menghukum developer untuk mengembalikan seluruh uang kami serta bertanggung jawab penuh," tutup Hasan.

Sidang lanjutan bakal digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak penggugat. Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan konsumen dan investasi properti yang aman.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE