Apakah Benar Vasektomi Haram? Ini Penjelasan dari MUI Jawa Barat

JAKARTA, GENVOICE.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa sterilisasi pria atau vasektomi, yang merupakan tindakan pemandulan permanen, sangat tidak diperbolehkan dalam pandangan Islam. Hal ini sesuai dengan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV pada 2012 yang diselenggarakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dilansir dari ANtara, Ketua MUI Jawa Barat, KH Rahmat Syafei, menjelaskan bahwa secara prinsip, vasektomi adalah haram karena bertentangan dengan syariat. Namun, ia menambahkan bahwa ada kondisi tertentu yang memungkinkan tindakan tersebut, seperti untuk menghindari risiko kesehatan serius tanpa menyebabkan kemandulan permanen.

Apakah Benar Vasektomi Haram? Ini Penjelasan dari MUI Jawa Barat
- (Dok. Antara).

"Vasektomi boleh dilakukan jika tujuannya untuk kesehatan, tidak menyebabkan kemandulan permanen, dan ada jaminan fungsi reproduksi dapat kembali normal jika diinginkan," jelasnya.

Pernyataan MUI Jawa Barat ini muncul di tengah sorotan terkait kebijakan yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang merencanakan vasektomi sebagai syarat bagi keluarga untuk menerima bantuan sosial dan insentif lainnya. Dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat yang digelar di Pusdai Jawa Barat, Dedi mengungkapkan bahwa keluarga dengan vasektomi akan diberi kemudahan untuk mendapatkan bantuan sosial, beasiswa, hingga berbagai insentif lainnya.

Menurut Dedi, banyak keluarga prasejahtera di Jawa Barat yang memiliki banyak anak, namun kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Sebagai contoh, ia menemukan keluarga dengan 16 hingga 22 anak, yang menunjukkan kesenjangan antara jumlah anak dan daya beli. Dedi pun memandang perlu adanya kebijakan yang mendukung pengendalian jumlah anak, khususnya bagi keluarga miskin, agar kesejahteraan mereka dapat lebih terjamin.

"Seringkali keluarga miskin memiliki banyak anak, sementara keluarga kaya kesulitan memiliki anak. Ini salah satu yang saya temui di lapangan, di Majalengka misalnya, ada keluarga yang sudah memiliki 10 anak dan ibu hamil anak ke-11," ujar Dedi. Ia berharap, kebijakan ini dapat membantu keluarga miskin dengan lebih efektif, sehingga bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran.

Namun, KH Rahmat Syafei menekankan pentingnya kesesuaian syarat tersebut dengan ketentuan syariat, terutama mengenai pelaksanaan vasektomi. Ia menegaskan bahwa syarat seperti itu boleh saja diterapkan, asalkan memenuhi prinsip-prinsip kesehatan dan tidak melanggar ajaran agama.

Kebijakan ini masih menuai perdebatan, namun yang jelas, langkah Dedi Mulyadi mencerminkan upaya untuk mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi yang ada di Jawa Barat, sekaligus mencari solusi terhadap masalah overpopulasi di kalangan keluarga miskin. MUI pun menegaskan bahwa apapun kebijakan yang diambil, harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip syariat yang berlaku.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • Bandung
  • Vasektomi

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE