Belum Lama Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK, Ini Penyebabnya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Baru saja bebas dari penjara, eks Sekretaris MA Nurhadi kembali ditangkap KPK karena dugaan pencucian uang terkait kasus sebelumnya.
Nurhadi ditangkap KPK tak lama setelah bebas dari masa hukuman kasus suap dan gratifikasi yang pernah menjeratnya.
Penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025 ini diduga terkait kasus baru yang masih berhubungan dengan perkara sebelumnya.
KPK langsung menangkap Nurhadi usai bebas dari Lapas Sukamiskin karena butuh penahanan untuk kelancaran proses penyidikan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penahanan ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Nurhadi dihukum 6 tahun penjara karena kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung.
Ia terbukti menerima suap Rp 35,7 miliar dari bos PT MIT dan gratifikasi Rp 13,7 miliar dari pihak-pihak yang sedang berperkara.
KPK menduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi disamarkan dalam bentuk aset bernilai tinggi.
Inilah yang jadi dasar penetapan tersangka untuk kasus pencucian uang (TPPU), yang merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya.
Meski MA sempat menolak permintaan uang pengganti Rp 83 miliar, hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tetap berlaku.
Sayangnya, baru saja bebas, Nurhadi kembali ditahan karena kini jadi tersangka kasus pencucian uang.
Penahanan ini jadi awal proses hukum lanjutan dari KPK, yang terus mengejar praktik korupsi dan pencucian uang di lingkungan peradilan.
Kisah hukum Nurhadi belum usai. Meski baru keluar penjara, ia kini harus kembali menghadapi proses panjang soal dugaan pencucian uang.
Publik tentu berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, ya, Gen.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!