Ressa Rizky Desak Denada Beri Pengakuan Langsung dan Tertulis
JAKARTA, GENVOICE.ID - Ressa Rizky Rossano kembali angkat suara terkait pengakuan status dirinya sebagai anak kandung Denada Tambunan. Ia menegaskan ingin pengakuan tersebut disampaikan secara langsung oleh Denada, bukan melalui pernyataan kuasa hukum.
Pernyataan itu disampaikan Ressa Rizky pada 31 Januari 2026, menyusul pengakuan yang sebelumnya diungkapkan kuasa hukum Denada dalam wawancara daring. Menurut Ressa, pengakuan secara personal menjadi hal yang penting baginya.
"Saya maunya pengakuan itu tidak melalui kuasa hukum, tapi dari mbak Dena sendiri," ujar Ressa Rizky. Ia juga menambahkan bahwa pengakuan tersebut sebaiknya disampaikan secara tertulis agar memiliki kejelasan dan kepastian hukum. "Saya minta pengakuan itu datang dari mbak Dena sendiri dan dilakukan secara tertulis. Selebihnya, biar kuasa hukum saya saja yang bicara," lanjutnya.
Permintaan Ressa Rizky ini mendapat respons luas dari warganet. Sejumlah komentar di media sosial menilai keinginan tersebut sebagai permintaan yang wajar. Banyak yang menyoroti bahwa Ressa tidak menuntut materi, melainkan hanya ingin pengakuan secara terbuka dari sang ibu.
Salah satu warganet menuliskan bahwa pengakuan tersebut seharusnya bisa disampaikan secara sederhana dan langsung. Warganet lain juga menegaskan bahwa Ressa tidak meminta harta maupun tinggal bersama Denada, melainkan hanya menginginkan pengakuan atas status dirinya.
Sebelumnya, pada 29 Januari 2026, Denada melalui kuasa hukumnya, Moch. Iqbal, menyatakan bahwa kliennya mengakui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandung. Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa Denada selama ini tetap memberikan pembiayaan, fasilitas, dan pendidikan kepada Ressa.
"Denada tidak pernah tidak mengakui Ressa sebagai anak kandung. Bukan hanya diakui, tetapi juga dibiayai, difasilitasi, dan disekolahkan," kata Moch. Iqbal.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum dianggap cukup oleh pihak Ressa. Hingga kini, polemik antara Denada dan Ressa Rizky masih berlanjut, termasuk gugatan ganti rugi senilai Rp7 miliar yang proses hukumnya masih berjalan di pengadilan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!