Mentan Larang Impor Singkong Tanpa Persetujuan Kementerian Pertanian

JAKARTA, GENVOICE.ID - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman tegas melarang impor singkong tanpa izin resmi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Nggak cuma itu, Mentan juga minta industri pengolahan singkong buat lebih ngandelin hasil panen petani lokal daripada impor.

"Kami lapor tadi pak Menko (Pangan), kami telpon Menteri Perdagangan, dimasukkan dalam larangan dan pembatasan (lartas)," katanya usai melakukan rapat koordinasi dengan petani singkong dan pengusaha industri di Jakarta, Jumat (31/1).

Mentan Larang Impor Singkong Tanpa Persetujuan Kementerian Pertanian
- (Dok. Antara).

Dengan aturan lartas ini, impor singkong nggak bisa sembarangan masuk ke Indonesia, harus lewat pintu Kementan dulu.

"Yang penting ada lartas, artinya singkong tidak boleh masuk di Indonesia sebelum melalui pintu Kementerian Pertanian," kata dia.

Biar makin ngasih semangat ke petani, Kementan juga tetapkan harga baru buat singkong, yaitu Rp1.350 per kg. Padahal sebelumnya sempat anjlok ke Rp1.000 per kg, lho! Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi bareng petani singkong dan pelaku industri di Jakarta.

Dikatakan, harga tersebut mulai berlaku per hari ini, 31 Januari, dan meminta Direktorat Jenderal Tanaman Pangan untuk segera mengirimkan surat penetapan harga singkong ke industri pengelola yang ada di Tanah Air.

Menurut Mentan, penetapan harga terbaru ini merupakan respons dari pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan petani.

R
Rivaldi Dani Rahmadi
Penulis
  • Tag:
  • Oknum
  • Viral

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE