Apple Terancam Bayar Triliunan ke Pengguna iPhone, Banding Rp33 Triliun Dimulai

Apple Terancam Bayar Triliunan ke Pengguna iPhone, Banding Rp33 Triliun Dimulai
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Apple kembali harus berhadapan dengan tekanan hukum besar di Inggris.

Perusahaan teknologi asal Cupertino itu resmi mengajukan banding ke Pengadilan Banding Inggris untuk membatalkan putusan antimonopoli senilai 1,5 miliar poundsterling atau sekitar Rp33,98 triliun. Putusan tersebut berkaitan dengan dugaan pengenaan biaya berlebihan kepada jutaan pengguna App Store di Inggris.

Mengutip laporan Macrumors, banding ini diajukan setelah Pengadilan Banding Persaingan Usaha Inggris atau Competition Appeal Tribunal (CAT) pada Oktober lalu memutuskan bahwa Apple menyalahgunakan posisi dominannya. Dalam putusan itu, Apple dinilai mengenakan komisi hingga 30 persen atas transaksi di App Store selama periode 2015 hingga 2024.

CAT menilai kontrol penuh Apple terhadap distribusi aplikasi di iPhone dan iPad membuat perusahaan mampu mematok komisi yang lebih tinggi dibandingkan harga yang seharusnya berlaku di pasar yang kompetitif. Dampaknya, konsumen disebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai 1,5 miliar poundsterling.

Kasus ini diajukan dalam bentuk gugatan kolektif yang mewakili sekitar 36 juta konsumen di Inggris. Berdasarkan aturan gugatan kolektif di negara tersebut, seluruh konsumen yang memenuhi syarat otomatis masuk dalam perkara ini, kecuali mereka secara resmi memilih keluar. Artinya, siapa pun yang pernah melakukan pembelian di App Store dalam periode tersebut berpotensi menerima kompensasi jika putusan tetap berlaku.

Dalam pertimbangannya, CAT juga menyebut Apple seharusnya menerapkan tarif komisi yang lebih rendah, yakni sekitar 17,5 persen untuk penjualan aplikasi dan 10 persen untuk pembelian dalam aplikasi. Meski demikian, pengadilan mengakui angka tersebut merupakan hasil estimasi berdasarkan bukti yang tersedia.

Apple menolak pendekatan tersebut dan menilai pengadilan keliru dalam memahami cara kerja ekosistem aplikasinya. Sebelumnya, Apple sempat meminta izin banding kepada CAT, namun permohonan itu ditolak pada November karena dianggap tidak memenuhi ambang hukum. Tak berhenti di situ, Apple kemudian langsung mengajukan banding ke Pengadilan Banding Inggris, yang memiliki kewenangan memberikan izin meskipun CAT menolaknya.

Dalam pernyataannya, Apple menegaskan bahwa App Store beroperasi di ekosistem aplikasi yang kompetitif dan dinamis. Perusahaan juga menyoroti manfaat yang diberikan App Store, mulai dari keamanan, perlindungan privasi, hingga akses pasar bagi pengembang. Apple menambahkan bahwa sebagian besar pengembang saat ini hanya dikenakan komisi 15 persen, serta App Store memfasilitasi penjualan lebih dari 55 miliar dolar AS atau sekitar Rp922 triliun di Inggris sepanjang tahun lalu.

Namun, jika banding Apple ditolak dan putusan tersebut tetap berlaku, dana sebesar 1,5 miliar poundsterling akan dibagikan kepada konsumen Inggris yang memenuhi syarat. Meski nilai kompensasi per orang kemungkinan tidak terlalu besar, dampaknya akan terasa signifikan secara kolektif dan bisa menjadi preseden penting bagi bisnis App Store di masa depan.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE