Masyarakat Sipil Mendesak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional, Korban Tembus 442 Jiwa dan Pemerintah Dinilai Gagap

Masyarakat Sipil Mendesak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional, Korban Tembus 442 Jiwa dan Pemerintah Dinilai Gagap
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID -  Desakan agar Presiden Prabowo menetapkan status bencana nasional untuk rangkaian banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat semakin menguat.

Gelombang bencana yang melanda tiga provinsi itu telah menimbulkan kerusakan masif, korban jiwa dalam jumlah besar, dan membuat pemerintah daerah kewalahan menangani situasi.

Data terbaru dari BNPB per Minggu (30/11) malam mencatat 442 orang meninggal dunia, 646 luka-luka, dan 402 masih hilang. Jumlah pengungsi mencapai 290 ribu orang, sementara sekitar 2.800 rumah rusak dalam berbagai tingkat kerusakan. Juru Bicara BNPB, Abdul Muhari, mengonfirmasi data ini, namun enggan menanggapi lebih jauh soal penetapan status bencana nasional.

Di tengah angka korban yang terus bertambah dan sejumlah daerah yang masih terisolasi, pemerintah pusat belum menaikkan status penanganan. Padahal, ketiga provinsi sudah menetapkan status tanggap darurat karena kemampuan daerah tidak lagi mencukupi untuk menangani skala bencana ini.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai indikator untuk menetapkan bencana nasional sebenarnya “sudah sangat terpenuhi”. Dari kerusakan besar hingga kekacauan sosial seperti penjarahan gudang Bulog dan minimarket di Sibolga, Irvan menyebut situasi ini menunjukkan warga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sementara pemerintah daerah juga kewalahan menyediakan logistik.

Kelompok masyarakat sipil di Aceh, Sumut, dan Sumbar menilai pemerintah pusat harus segera turun tangan.

“Status bencana nasional itu sudah prioritas. Ini akan berdampak langsung pada kecepatan dan skala bantuan,” kata Irvan.

Direktur LBH Aceh, Aulia Wafisah, menyebut Pemda Aceh sudah berada di titik maksimal. Gubernur Muzakir beberapa hari lalu mengaku kewalahan karena jembatan terputus, sementara Bupati Aceh Timur menyatakan warganya “dua hari dua malam tidak makan”. Aulia mengatakan kemampuan fiskal daerah sangat terbatas. “Warga bantu warga, tapi sampai kapan?”

Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menyoroti fase pemulihan yang akan lebih berat daripada fase tanggap darurat. Ia menyebut anggaran daerah tidak akan mampu menanggung perbaikan infrastruktur besar-besaran. “Mengapa tidak ditetapkan bencana nasional, supaya pemerintah pusat bisa mengakomodasi kebutuhan ini?”

Desakan yang sama datang dari anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil, yang meminta Prabowo menetapkan status bencana nasional karena kerusakan meluas, listrik padam, jaringan komunikasi lumpuh, dan kerugian material tak terhitung. “Negara harus hadir,” ujarnya.

Meski begitu, masyarakat sipil menilai pemerintah masih lamban dan kurang menunjukkan keseriusan. “Pemerintah tidak punya sense kebencanaan,” kritik Aulia. Irvan bahkan menyebut “negara abai” sampai warga terpaksa menjarah demi bertahan hidup.

Pengamat pertanian Khudori menambahkan, pemerintah seharusnya sudah sangat terlatih merespons situasi seperti ini mengingat Indonesia adalah “negara bencana”. Ia mengkritik sistem birokrasi yang memperlambat penyaluran bahan pangan, padahal cadangan pangan pemerintah (CPP) bisa digunakan kapan saja untuk kebutuhan darurat sesuai peraturan Bapanas No. 30/2023.

Menurut Khudori, bencana datang tiba-tiba dan otomatis mengacaukan prosedur normal, namun pemerintah terlihat tergagap. “Kebutuhan makanan dan minuman tidak bisa menunggu.”

Perdebatan kini mengerucut pada satu titik krusial: apakah pemerintah akan segera menetapkan status bencana nasional atau tetap mempertahankan penanganan daerah meski skala bencana sudah melampaui kapasitas lokal?

 
 
M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE