Rekening Lama Bisa Diblokir PPATK, Ada 140 Ribu Rekening yang Totalnya Capai Rp 400 Miliar!

YLKI Soroti Kebijakan PPATK soal Rekening Dormant, Minta Transparansi demi Lindungi Uang Konsumen

Rekening Lama Bisa Diblokir PPATK, Ada 140 Ribu Rekening yang Totalnya Capai Rp 400 Miliar!
Foto ilustrasi kartu ATM berbagai bank nasional yang menjadi simbol rekening nasabah, di tengah sorotan kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK. - (Dok. pexels.com).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Lagi-lagi, publik dikejutkan dengan kebijakan baru yang bikin panik, kali ini soal rekening bank yang sudah lama tidak dipakai alias rekening dormant.

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memutuskan untuk memblokir rekening-rekening jenis ini karena dianggap bisa jadi sarang kejahatan finansial, seperti pencucian uang, judi online, sampai penampungan hasil kejahatan lainnya.

Tapi, langkah ini langsung menuai kritik dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Menurut YLKI, pemblokiran sepihak seperti ini rawan bikin masyarakat panik. Banyak yang takut uangnya hilang atau nggak bisa diakses tanpa alasan yang jelas.

Mereka menuntut PPATK untuk lebih transparan dan komunikatif. Jangan asal blokir tanpa memberikan penjelasan yang bisa dimengerti masyarakat luas.

Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI, mengatakan bahwa kebijakan soal keuangan itu super sensitif. Bayangin aja, ada orang yang sengaja menyimpan tabungan untuk jangka panjang, eh tiba-tiba diblokir hanya karena dianggap dormant.

"YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu," jelas Rio, Selasa (29/7/2025).

YLKI juga meminta proses untuk membuka blokir jangan dibuat ribet. Konsumen harus tetap bisa mengakses uang mereka dengan aman dan tanpa dipotong. Bahkan, mereka memberikan usulan kepada PPATK untuk membuat hotline crisis center agar orang-orang yang bingung bisa konsultasi dan mendapatkan solusi.

FYI, PPATK sebelumnya sudah mendeteksi lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan total saldo mengendap Rp 428,61 miliar. Yang bikin ngeri, rekening-rekening seperti ini sering disalahgunakan untuk menyimpan duit hasil kejahatan, mulai dari narkoba, korupsi, sampai jual beli akun bank.

Kebijakan pemblokiran rekening dormant memang bertujuan mulia untuk memerangi kejahatan keuangan. Namun, transparansi dan komunikasi dari PPATK tetap penting agar masyarakat sebagai konsumen merasa aman dan dilindungi.

Jika kamu punya rekening lama yang jarang dipakai, segera cek statusnya dan lakukan pembaruan data agar tidak terkena dampak kebijakan ini. Jangan sampai uangmu malah jadi korban karena minimnya informasi, ya Gen.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE