Larangan Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026, Kapolri Tegaskan Tidak Ada Izin Keramaian! Tapi Apa Alasannya?
jakatra, genvoice.id - Malam pergantian tahun yang biasanya identik dengan gemerlap cahaya di langit dipastikan bakal terasa sangat berbeda kali ini. Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia telah mengambil keputusan besar untuk tidak memberikan izin resmi terkait pelaksanaan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026 yang jatuh pada Rabu, 31 Desember mendatang. Keputusan yang cukup mengejutkan banyak pihak ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat. Indonesia saat ini diketahui masih dalam suasana duka yang mendalam akibat serangkaian bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor yang menghantam tiga provinsi di wilayah Sumatra pada akhir November lalu.
Situasi kebatinan bangsa yang sedang prihatin inilah yang menjadi dasar utama bagi aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk meniadakan perayaan hura-hura yang berlebihan. Kebijakan ini diharapkan bisa mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih berempati dan mengalihkan dana serta energi perayaan kepada hal-hal yang jauh lebih bermanfaat bagi para korban bencana yang masih berjuang di pengungsian.
Gen, kalian harus paham kalau aturan ini berlaku secara nasional dan sangat ketat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan instruksi langsung bahwa Mabes Polri tidak akan mengeluarkan satu pun surat rekomendasi untuk penggunaan kembang api di puncak pergantian tahun nanti.
"Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat berada di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa kemarin.
Beliau juga menambahkan bahwa urusan teknis di lapangan, termasuk razia dan pemberian sanksi bagi mereka yang nekat melanggar, bakal diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Daerah (Polda) di masing-masing wilayah. Kapolri berharap masyarakat bisa merayakan tahun baru dengan kegiatan yang lebih khidmat, seperti berdoa bersama untuk saudara-saudara kita di Sumatra.
Kompak dengan pusat, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga sudah mengetok palu bahwa seluruh wilayah Jakarta dilarang mengadakan pesta kembang api, baik itu acara yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta di hotel dan mal. Jakarta bakal mengeluarkan Surat Edaran resmi melalui Sekda untuk memastikan aturan ini ditaati. "Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api," tegas Pramono di Balai Kota. Meski begitu, beliau memastikan tidak akan ada razia pedagang kembang api karena tidak ingin merusak kegembiraan masyarakat, namun tetap mengimbau warga untuk menahan diri.
Nggak cuma di Jakarta, daerah penyangga seperti Kabupaten Tangerang juga sudah mengeluarkan surat edaran serupa yang melarang pesta kembang api dan konvoi kendaraan guna menjaga ketertiban umum. Begitu juga dengan Denpasar, Bali. Pemerintah kota di sana memilih untuk meniadakan kembang api dan konser musik demi mengalihkan anggaran daerah untuk pemulihan pascabencana banjir yang sempat melanda Bali beberapa waktu lalu. Sebagai gantinya, Denpasar bakal menggelar acara kesenian tradisional yang lebih tenang dan mendidik. Jadi, tahun baru kali ini sepertinya bakal jadi momen refleksi besar-besaran buat kita semua.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!