Apakah Kuteks Halal Bikin Salat Tetap Sah? Ustazah Ini Ungkap Penjelasan Hukumnya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mewarnai kuku dengan kuteks kerap menjadi cara sederhana untuk tampil lebih rapi dan percaya diri.
Namun bagi beberapa perempuan Muslim, penggunaan nail polish sering menimbulkan pertanyaan, apakah tetap sah berwudu dan salat jika kuku tertutup kuteks?
Dalam ajaran Islam, sebelum melaksanakan salat lima waktu, umat Muslim wajib bersuci dengan berwudu. Salah satu syarat sahnya wudu adalah air harus menyentuh seluruh anggota wudu, termasuk kuku. Sementara itu, sebagian besar kuteks berbahan dasar waterproof atau kedap air, sehingga berpotensi menghalangi air menyentuh permukaan kuku.
Belakangan ini, sejumlah merek kecantikan menghadirkan produk dengan klaim "kuteks halal". Istilah tersebut umumnya merujuk pada bahan yang dinilai halal serta memiliki sifat breathable atau tembus air. Lalu, apakah dengan memakai kuteks halal, salat otomatis sah?
Menurut Ustazah dan dosen di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Mauidlotun Nisa', sah atau tidaknya wudu dan salat sangat bergantung pada sifat bahan kuteks yang digunakan.
Ia menjelaskan, apabila kuteks tersebut benar-benar bersifat breathable dan tidak menghalangi air membasahi kuku serta kulit di sekitarnya, maka wudu dan salatnya sah. Sebaliknya, jika kuteks bersifat kedap air dan menghalangi air menyentuh kuku, maka wudu menjadi tidak sah dan otomatis salatnya pun tidak sah.
Menurutnya, istilah kuteks halal merupakan bentuk transformasi produk yang tidak lagi menggunakan zat waterproof, sehingga air tetap dapat mengalir dan menyentuh bagian kuku yang termasuk anggota wudu. Jika memang terbukti demikian, maka hukumnya diperbolehkan dan ibadah tetap sah.
Karena itu, perempuan yang ingin tetap memakai kuteks disarankan untuk lebih cermat memeriksa komposisi dan klaim produknya. Pastikan sifatnya benar-benar tembus air, bukan sekadar label pemasaran.
Selain persoalan sah atau tidaknya wudu, Ustazah Nisa juga menyoroti aspek niat dan tujuan pemakaian kuteks. Ia menegaskan bahwa penggunaan kuteks bisa menjadi haram apabila bertujuan untuk menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram hingga menimbulkan zina mata. Dalam konteks ini, ia mengutip hadis riwayat Sahih Bukhari tentang pentingnya kesempurnaan wudu.
Sebaliknya, jika kuteks digunakan untuk mempercantik diri di hadapan suami, maka hukumnya sunnah. Tindakan tersebut dinilai dapat menyenangkan pasangan dan bernilai pahala.
Dengan demikian, hukum memakai kuteks tidak bisa dipukul rata. Selain memastikan bahannya tidak menghalangi air saat wudu, niat dan tujuan pemakaian juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan hukumnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!