Skandal Pengoplosan BBM Jadi Ancaman Serius Buat Bisnis Pertamina

JAKARTA, GENVOICE.ID - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menegaskan kalau beneran ada praktik pengoplosan minyak RON 90 (Pertalite) jadi RON 92 (Pertamax), ini jelas ngerugiin konsumen. Hak-hak mereka yang udah dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) malah diabaikan.

"Hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan," kata Mufti di Jakarta, Rabu (26/2).

Skandal Pengoplosan BBM Jadi Ancaman Serius Buat Bisnis Pertamina
- (Dok. Dok. Pertamina).

Menanggapi isu korupsi impor BBM ini, Guru Besar Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Rizal Edy Halim, bilang kalau beneran ada pengoplosan BBM oleh Pertamina, maka ini bakal jadi skandal besar yang sangat disayangkan.

Sebagai mantan Ketua BPKN periode 2020-2023, Rizal juga ngingetin kalau konsumen yang dirugikan punya hak buat melakukan class action alias gugatan bersama ke Pertamina.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi menambahkan, kalau kasus ini terbukti bener, masyarakat jelas dirugikan. Padahal, mereka udah berusaha support negara dengan beli BBM nonsubsidi, tapi malah dapet produk KW alias di bawah standar kualitas.

"Saya rasa Presiden Prabowo harus turun tangan melihat kasus ini. Pemerintah bersama Direksi Pertamina harus melakukan pembersihan di dalam untuk meyakinkan masyarakat bahwa Pemerintah serius memberantas mafia migas di dalam Pertamina," ujar Fahmy.

Fahmy juga menekankan kalau kasus ini bisa ngeganggu bisnis Pertamina ke depannya. Konsumen yang udah kecewa bisa aja pindah ke pemasok BBM lain yang lebih transparan dan kualitasnya terjamin.

"Ini tentu berbahaya bagi kelangsungan bisnis Pertamina,"tandas Fahmy

Di sisi lain, Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyoroti kalau penambahan aditif ke BBM nggak bisa cuma dianggap sebagai langkah peningkatan kualitas. Harus ada audit terbuka biar jelas.

"Jika konsumen membeli BBM dengan spesifikasi tertentu, maka hak mereka untuk mendapatkan produk sesuai janji harus dipenuhi," tegasnya.

Achmad juga mempertanyakan klaim Pertamina yang bilang kalau penambahan aditif nggak termasuk pengoplosan.

"Jika yang melakukan adalah pihak swasta, pasti akan dianggap ilegal. Apakah karena ini dilakukan oleh BUMN, maka dianggap sah?" kata Achmad.

Menurutnya, pengawasan dan transparansi menjadi kunci agar praktik ini tidak merugikan masyarakat.
Dari sisi regulasi, Pasal 8 UUPK secara jelas melarang pelaku usaha menjual barang yang nggak sesuai spesifikasi yang dijanjikan. Kalau penambahan aditif ini bikin kualitas BBM berubah tanpa diinformasikan ke konsumen, itu jelas pelanggaran.

Selain aspek hukum, ada juga potensi manipulasi harga. Achmad curiga kalau ada celah buat Pertamina buat nekan biaya produksi tapi tetap jual BBM dengan harga premium.

"Kalau bahan tambahan malah bikin biaya"Kalau aditif yang ditambahkan justru menurunkan biaya, sementara harga jual tetap tinggi, maka ada indikasi keuntungan sepihak yang merugikan masyarakat," jelasnya.

R
Rivaldi Dani Rahmadi
Penulis
  • Tag:
  • Pertamina
  • Pertamina Patra Niaga
  • Oplos BBM
  • Korupsi BBM

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE