Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Travel Umrah Ketar-Ketir Kehilangan Pasar!

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Travel Umrah Ketar-Ketir Kehilangan Pasar!
- (Dok. Freepik).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, kabar baru dari DPR RI dan pemerintah bikin heboh dunia perjalanan ibadah! Lewat Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang baru saja disahkan, umat Muslim Indonesia kini resmi diperbolehkan menjalankan ibadah umrah secara mandiri-tanpa harus lewat biro perjalanan resmi.

Aturan ini tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 86 ayat 1 huruf b, disebutkan secara jelas bahwa perjalanan umrah bisa dilakukan "a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri." Artinya, jamaah kini punya kebebasan untuk mengatur perjalanannya sendiri ke Tanah Suci.

Langkah ini langsung disambut antusias oleh banyak calon jamaah yang selama ini masih bingung soal status hukum umrah mandiri. Tapi di sisi lain, keputusan ini bikin dunia usaha travel umrah dan haji gonjang-ganjing. Banyak pelaku bisnis yang mengaku kaget dan khawatir kehilangan pasar besar mereka.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, terang-terangan bilang kalau aturan baru ini bikin pengusaha travel syok berat.

"Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah," ungkap Zaky dalam keterangan persnya kepada detikcom, Kamis (23/10/2025).

Zaky menilai, aturan baru ini jadi pukulan telak bagi ribuan penyelenggara perjalanan umrah (PPIU/PIHK) yang selama ini sudah investasi besar, taat pajak, dan menjalani audit ketat.

"Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong," lanjutnya.

Menurut Zaky, bukan cuma soal kehilangan pelanggan, tapi juga potensi banyaknya biro umrah yang bisa gulung tikar karena jamaah sekarang bisa mengurus perjalanan sendiri.

Sebagai informasi, Arab Saudi sendiri sebenarnya sudah lama membuka kesempatan bagi siapa pun yang punya visa turis untuk melakukan umrah. Hanya saja, Indonesia selama ini mewajibkan jamaah berangkat lewat penyelenggara berizin resmi.

Dengan adanya perubahan UU ini, bisa jadi era baru ibadah umrah mandiri akan segera dimulai-tapi di sisi lain, pengusaha travel mesti siap beradaptasi supaya tetap bisa bertahan di tengah perubahan besar ini.


Kamu di tim mana nih, Gen? Setuju dengan kebijakan umrah mandiri, atau justru khawatir bakal bikin travel umrah kehilangan pamor?

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE