Meta dan TikTok Terancam Denda Triliunan, Dituduh Langgar Aturan Digital Eropa
JAKARTA, GENVOICE.ID - Komisi Eropa menuding Meta dan TikTok melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Layanan Digital atau Digital Services Act (DSA), regulasi yang mengatur transparansi dan keamanan platform daring di Uni Eropa. Dua raksasa media sosial itu kini diberi waktu untuk memperbaiki sistem mereka - atau bersiap menghadapi denda hingga 6 persen dari total pendapatan global tahunan.
Menurut laporan Engadget pada Jumat (24/10), Komisi Eropa menilai platform milik Meta, yakni Facebook dan Instagram, serta TikTok, telah menerapkan kebijakan yang mempersulit para peneliti mengakses data publik. Akibatnya, riset mengenai dampak konten berbahaya, termasuk paparan materi ilegal terhadap anak, menjadi sulit dilakukan secara akurat.
"Memberikan akses data kepada peneliti merupakan kewajiban transparansi yang esensial dalam DSA," tegas Komisi Eropa dalam keterangan resminya.
Selain soal keterbukaan data, Meta juga dituduh tidak menyediakan fitur pelaporan konten ilegal yang mudah digunakan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengguna Facebook dan Instagram harus melalui beberapa tahapan rumit untuk melaporkan konten bermasalah. Antarmuka yang dinilai "gelap" dan tidak intuitif membuat proses pelaporan sulit diakses, terutama bagi pengguna awam.
Tak hanya itu, kedua platform tersebut juga dianggap gagal menyediakan mekanisme banding yang efektif. Pengguna yang kontennya dihapus atau akunnya ditangguhkan tidak memiliki ruang yang cukup untuk memberikan klarifikasi atau bukti tambahan. Situasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi yang diatur dalam DSA.
Komisi Eropa memberikan kesempatan bagi Meta dan TikTok untuk meninjau hasil penyelidikan dan menyerahkan tanggapan resmi mereka. Jika terbukti tidak mematuhi aturan, keduanya dapat dikenai denda besar yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Menanggapi tuduhan tersebut, Meta membantah telah melanggar DSA. Perusahaan menegaskan bahwa mereka sudah memperbarui fitur pelaporan, sistem banding, dan alat akses data sesuai dengan regulasi Uni Eropa. "Kami yakin bahwa solusi yang kami terapkan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," tulis Meta dalam pernyataan resminya.
Sementara itu, TikTok menyatakan masih meninjau temuan Komisi Eropa. Platform milik ByteDance itu menilai beberapa ketentuan DSA belum sejalan dengan aturan privasi data individu. TikTok pun meminta panduan tambahan dari regulator agar dapat menyesuaikan kebijakan mereka tanpa melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Kasus ini menjadi sinyal tegas bagi seluruh platform digital besar bahwa Uni Eropa tak segan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang tidak transparan dalam mengelola data dan melindungi penggunanya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!