8.000 Orang Ingin Lepas Status WNI, Ini Syarat Sahnya dari Menkum

8.000 Orang Ingin Lepas Status WNI, Ini Syarat Sahnya dari Menkum
- (Dok. Detik).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kementerian Hukum mengungkapkan bahwa permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hingga saat ini, jumlah warga yang mengajukan kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) diperkirakan telah mencapai hampir 8.000 orang.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Dulyono, menyebut permohonan pelepasan kewarganegaraan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diproses oleh pihaknya.

Menurutnya, angka tersebut masih bersifat dinamis karena data permohonan terus bergerak seiring masuknya pengajuan baru. Meski demikian, jumlahnya kini mendekati 8.000 orang.

Di tengah meningkatnya permohonan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses pelepasan kewarganegaraan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah menerapkan pemeriksaan ketat untuk memastikan pemohon tidak meninggalkan persoalan hukum maupun kewajiban lain di Indonesia.

Supratman mengungkapkan bahwa dirinya pernah menemukan sejumlah kasus saat seseorang mengajukan pelepasan status WNI, tetapi masih memiliki persoalan yang belum diselesaikan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan perkara pidana, kewajiban perpajakan, hingga dugaan keterlibatan dalam tindak pidana tertentu.

Karena itu, Kementerian Hukum kini menerapkan kebijakan pemeriksaan menyeluruh sebelum permohonan disetujui. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pemohon berada dalam kondisi bersih dari kewajiban hukum maupun administrasi.

Proses verifikasi tersebut melibatkan sejumlah lembaga negara. Kementerian Hukum dapat melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah tidak mengalami kesulitan yurisdiksi apabila seseorang telah melepaskan kewarganegaraan Indonesia tetapi masih memiliki persoalan hukum di dalam negeri.

Aturan mengenai pelepasan kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Permohonan dapat diajukan atas kehendak sendiri secara tertulis kepada Presiden melalui Kementerian Hukum.

Secara umum, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi pemohon. Mereka harus sudah memiliki atau dijamin memperoleh kewarganegaraan lain agar tidak menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless). Selain itu, pemohon juga harus menyelesaikan seluruh kewajiban hukum, pajak, dan persoalan administrasi di Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa proses pelepasan status WNI pada prinsipnya dapat dilakukan, tetapi harus melalui pemeriksaan yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE