Pembunuhan Cucu Mpok Nori Di Jakarta Timur Terungkap, Tersangka F Terancam Penjara Seumur Hidup Usai Habisi Nyawa Istri Karena Cemburu

Pembunuhan Cucu Mpok Nori Di Jakarta Timur Terungkap, Tersangka F Terancam Penjara Seumur Hidup Usai Habisi Nyawa Istri Karena Cemburu
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Dunia maya dan warga Jakarta Timur mendadak geger dengan kabar duka sekaligus mengerikan yang menimpa keluarga salah satu legenda komedian Betawi. Kasus hilangnya nyawa seorang wanita berinisial DA yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bambu Apus, Cipayung, akhirnya menemukan titik terang.

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk mengusut tuntas tragedi berdarah yang menimpa wanita berusia 36 tahun tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, korban ternyata merupakan cucu dari almarhumah Mpok Nori, sosok seniman besar yang sangat dicintai masyarakat.

Kejadian ini menjadi sangat tragis karena nyawa korban dihabisi oleh orang terdekatnya sendiri, yakni suaminya yang berinisial F. Motif di balik aksi keji ini diduga kuat karena api cemburu yang membakar pelaku hingga gelap mata dan melakukan tindakan yang sangat di luar batas kemanusiaan.

Pelaku sempat mencoba melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas, namun pelariannya berakhir di tangan tim buser kepolisian. Kini, pelaku harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa ibu dari anak-anaknya tersebut nih Gen.

Pihak Polda Metro Jaya memberikan pernyataan tegas mengenai pasal yang akan menjerat tersangka F. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku bakal dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023.

Pasal ini mengatur tentang pembunuhan yang dibarengi dengan tindak pidana lainnya. "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu. Nggak cuma itu, pelaku juga dikenakan pasal subsider terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman tambahan penjara maksimal 10 tahun.

Kronologi kejadiannya bener-bener bikin merinding. Peristiwa kelam ini bermula pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Ibu korban yang berinisial B curiga saat mendatangi kontrakan anaknya di Jalan Daman I, Cipayung, karena pintu dalam kondisi terkunci rapat dari dalam.

Setelah bantuan dari kakak korban berinisial A tiba, mereka akhirnya berhasil masuk dan menemukan pemandangan yang sangat memilukan. DA ditemukan sudah tidak bernyawa di lantai dengan kondisi darah yang sudah mengering, bahkan ceceran darah juga terlihat jelas di atas kasur. Berdasarkan pemeriksaan, korban tewas setelah dicekik dan lehernya disayat oleh pelaku.

Tersangka F sendiri sempat mencoba kabur keluar kota. Namun, pelariannya terhenti pada Sabtu (21/3) pukul 12.49 WIB. Polisi berhasil meringkusnya di area Tol Tangerang-Merak kilometer 68, tepatnya saat ia sedang berada di rest area. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa polisi tidak main-main dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut ini.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua tentang bahayanya emosi yang tidak terkontrol dalam hubungan. Kepergian DA meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar almarhumah Mpok Nori dan warga sekitar yang tidak menyangka kejadian sesadis ini bisa terjadi di lingkungan mereka. Kini, proses hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi almarhumah DA.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE