Daftar Harga Terbaru LPG 5,5 Kg dan 12 Kg per April 2026, Cek Rincian Kenaikannya di Sini

Penyesuaian Harga Bright Gas Akibat Dinamika Global

Daftar Harga Terbaru LPG 5,5 Kg dan 12 Kg per April 2026, Cek Rincian Kenaikannya di Sini
Bright Gas. - (Dok. Pinterest).

JAKARTA, GENVOICE.ID -PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, secara resmi telah melakukan penyesuaian harga untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi, yaitu varian Bright Gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Kebijakan ini sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak 18 April 2026 kemarin.

Penyesuaian harga ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor krusial, mulai dari fluktuasi harga energi di pasar global hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan pasokan energi nasional serta menjaga keseimbangan pasar internasional.

Alasan di Balik Penyesuaian Harga

Muhammad Baron, selaku Vice President Corporate Communication Pertamina, menjelaskan bahwa selama beberapa tahun belakangan pihaknya telah berusaha keras menahan harga agar tetap stabil meskipun tren harga dunia terus merangkak naik.

Namun, evaluasi terkini menunjukkan bahwa penyesuaian merupakan langkah yang terukur dan diperlukan untuk menjaga operasional pasokan energi di dalam negeri tetap terjaga.

Di sisi lain, bagi masyarakat pengguna LPG subsidi atau "gas melon" 3 kg, Pertamina memastikan bahwa harga di tingkat pangkalan masih stabil dan tidak ada kenaikan.

Masyarakat kategori mampu pun sangat diimbau untuk beralih ke produk non-subsidi agar subsidi negara bisa lebih tepat sasaran bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

Daftar Lengkap Kenaikan Harga LPG Non-Subsidi per Wilayah

Berikut adalah rincian harga terbaru serta nominal kenaikannya yang berlaku di berbagai wilayah Indonesia:

1. Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat

Untuk area Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, hingga NTB, harga mengalami kenaikan sebagai berikut:

  • LPG 5,5 kg: Kini seharga Rp107.000 (Naik Rp17.000 dari harga semula Rp90.000).

  • LPG 12 kg: Kini seharga Rp228.000 (Naik Rp36.000 dari harga semula Rp192.000).

2. Wilayah Sumatera dan Sulawesi (Sebagian)

Meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, hingga Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan:

  • LPG 5,5 kg: Kini seharga Rp111.000 (Naik Rp17.000 dari harga semula Rp94.000).

  • LPG 12 kg: Kini seharga Rp230.000 (Naik Rp36.000 dari harga semula Rp194.000).

3. Wilayah Kalimantan, Bangka Belitung, dan Sulawesi Tenggara

Berlaku di Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, hingga Sulawesi Tenggara:

  • LPG 5,5 kg: Kini seharga Rp114.000 (Naik Rp17.000 dari harga semula Rp97.000).

  • LPG 12 kg: Kini seharga Rp238.000 (Naik Rp36.000 dari harga semula Rp202.000).

4. Wilayah Kalimantan Utara (Tarakan)

Khusus untuk wilayah Tarakan, harga yang ditetapkan adalah:

  • LPG 5,5 kg: Kini seharga Rp124.000 (Naik Rp17.000 dari harga semula Rp107.000).

  • LPG 12 kg: Kini seharga Rp265.000 (Naik Rp36.000 dari harga semula Rp229.000).

5. Wilayah Maluku dan Papua

Untuk wilayah Ambon dan Jayapura, harga terbaru adalah:

  • LPG 5,5 kg: Seharga Rp134.000 (Naik Rp17.000 dari harga semula Rp117.000).

  • LPG 12 kg: Kini berada di angka Rp285.000.

6. Wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam

Wilayah khusus Batam mendapatkan harga yang lebih kompetitif:

  • LPG 5,5 kg: Seharga Rp100.000.

  • LPG 12 kg: Seharga Rp208.000.

Kondisi Harga LPG 3 Kg di Pasaran

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, khususnya di wilayah Tangerang Selatan, harga LPG 3 kg bersubsidi masih bertahan di angka normal. Para penjual eceran masih membanderol gas melon ini di kisaran Rp19.000 hingga Rp22.000 per tabung, sesuai dengan kondisi pasar lokal.

Perlu dicatat bahwa harga-harga tersebut merupakan harga di agen. Untuk konsumen yang tinggal di luar radius 60 km dari lokasi pusat pengisian (filling plant), kemungkinan akan dikenakan tambahan biaya angkut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE