KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang di Lingkungan Mahkamah Agung

JAKARTA, GENVOICE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil artis Windy Yunita atau yang dikenal dengan nama Windy Idol untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"Pemanggilan atas nama WY, wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto,dikutip dari Antara, Kamis (24/4).

KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang di Lingkungan Mahkamah Agung
- (Dok. Antara).

Selain Windy, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap kakaknya, Rinaldo Septariando (RS), dalam penyidikan kasus yang sama.

Keduanya sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, terkait kasus suap pengurusan perkara di MA.

Dalam sidang pada 19 Desember 2023, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali. Namun, saat ditanya jaksa terkait pembiayaan kegiatan tersebut, ia mengaku tidak tahu siapa yang membayar dan tidak ingat apakah ada tagihan yang ditujukan kepadanya.

Hasbi Hasan telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengatur putusan perkara kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap tersebut diberikan oleh Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana, melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Dalam keseluruhan skema suap, Heryanto diketahui menyerahkan uang sebesar Rp11,2 miliar kepada Dadan untuk pengurusan perkara di MA.

KPK terus mendalami aliran dana dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pencucian uang hasil suap. Pemeriksaan terhadap Windy dan Rinaldo menjadi bagian dari upaya lembaga antirasuah menelusuri rangkaian transaksi mencurigakan di sekitar kasus tersebut.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • breaking news
  • KPK

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE